Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan menyelusuri kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Dirut BTN Maryono saat penyidikan.
"Apakah nanti peyidik akan mengembangkan money laundry-nya, cara-cara menyamarkan uang, tentu nanti proses penyidikan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama segera ada perkembangan," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Kejagung, Rabu (7/10).
Maryono sendiri diduga menerima uang senilai Rp3,145 miliar. Uang itu diterima dari dua perusahaan, yakni PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar dan PT Titanium Property. Melalui Direktur PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar, Maryono diduga menerima suap sebesar Rp2,275 miliar terkait fasilitas pemberian kredit pada tahun 2014. Kejagung sendiri juga telah menetapkan status tersangka terhadap Yunan.
Sementara itu PT Titanium Property diduga menyuap Maryono sebesar Rp870 juta. Transaksi mencurigakan dari perusahaan itu terjadi sekira tahun 2013, saat Maryono menyetujui pemberian kredit terhadap perusahaan tersebut senilai Rp160 miliar. Namun sampai saat ini, belum ada pihak dari PT Titanium yang ditetapkan sebagai tersangka.
Gratifikasi terhadap Maryono dari dua perusahaan itu diduga melalui rekening bank menantunya bernama Widi Kusuma Purwanto.
Baca juga : BTN Hormati Proses Hukum Gratifikasi Mantan Dirutnya
"Tentu nanti penyidik akan menyidik apakah peruntukan atau penggunaan uang itu sesuai dengan kreditnya atau digunakan untuk apa," kata Hari.
Hari menjelaskan bahwa penyidikan kasus tersebut sudah dilakukan sejak Agustus 2020. Saat ditanya mengenai kronologi pengusutan yang dilakukan pihak Kejagung, Hari enggan memaparkan lebih jauh. Ia berkilah bahwa pihaknya biasanya tidak menyampaikan informasi penyelidikan karena masih bersifat informasi yang dikecualikan.
"Pelapor dalam tipikor dilindungi UU," singkat Hari.
Atas perbuatannya, Maryono dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah dibuah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1.
Sedangkan Yunan dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Hari menyebut keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Guntur. (OL-2)
Sepuluh developer ini mencatat kontribusi signifikan dengan total realisasi kredit mencapai Rp1,7 triliun, setara 50% dari total KPR Non Subsidi yang disalurkan BTN
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan pihaknya sangat serius untuk menyukseskan program perumahan nasional pemerintah.
Tahun ini, stok milik pengembang yang bekerja sama dengan BTN jika ditotal sudah mencapai 500 ribu unit lebih.
Dalam catatan BTN, saat ini terdapat lebih dari 38 ribu rumah yang sertifikatnya belum terselesaikan oleh developer. Rumah-rumah tersebut melibatkan 4.000 proyek.
BANK Tabungan Negara (BTN) menyusun skema pembiyaan kredit perumahan rakyat (KPR) bagi pekerja sektor informal. Seperti tukang cukur, ojek online, dan lainnya.
Bank Muamalat diduga mengalami kerugian besar setara Asabri atau Jiwasraya.
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung perlu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sritex
Pelaku judi online (judol) marak membangun perusahaan cangkang untuk menampung hasil kejahatannya.
Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka judi online (judol). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online
Jika hanya mengandalkan Undang-Undang Tipikor, penyidik bakal kewalahan untuk membuktikan dari mana asal-usul dan peruntukkan uang serta emas tersebut satu persatu.
MANTAN Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar akhirnya dijerat dengan sangkaan TPPU oleh penyidik Jaksa Agung
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved