Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kejagung Selusur Money Laundry Mantan Dirut BTN Maryono

Tri Subarkah
07/10/2020 14:16
Kejagung Selusur Money Laundry Mantan Dirut BTN Maryono
Mantan Dirut BTN, Maryono(Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan menyelusuri kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Dirut BTN Maryono saat penyidikan.

"Apakah nanti peyidik akan mengembangkan money laundry-nya, cara-cara menyamarkan uang, tentu nanti proses penyidikan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama segera ada perkembangan," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Kejagung, Rabu (7/10).

Maryono sendiri diduga menerima uang senilai Rp3,145 miliar. Uang itu diterima dari dua perusahaan, yakni PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar dan PT Titanium Property. Melalui Direktur PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar, Maryono diduga menerima suap sebesar Rp2,275 miliar terkait fasilitas pemberian kredit pada tahun 2014. Kejagung sendiri juga telah menetapkan status tersangka terhadap Yunan.

Sementara itu PT Titanium Property diduga menyuap Maryono sebesar Rp870 juta. Transaksi mencurigakan dari perusahaan itu terjadi sekira tahun 2013, saat Maryono menyetujui pemberian kredit terhadap perusahaan tersebut senilai Rp160 miliar. Namun sampai saat ini, belum ada pihak dari PT Titanium yang ditetapkan sebagai tersangka.

Gratifikasi terhadap Maryono dari dua perusahaan itu diduga melalui rekening bank menantunya bernama Widi Kusuma Purwanto.

Baca juga : BTN Hormati Proses Hukum Gratifikasi Mantan Dirutnya

"Tentu nanti penyidik akan menyidik apakah peruntukan atau penggunaan uang itu sesuai dengan kreditnya atau digunakan untuk apa," kata Hari.

Hari menjelaskan bahwa penyidikan kasus tersebut sudah dilakukan sejak Agustus 2020. Saat ditanya mengenai kronologi pengusutan yang dilakukan pihak Kejagung, Hari enggan memaparkan lebih jauh. Ia berkilah bahwa pihaknya biasanya tidak menyampaikan informasi penyelidikan karena masih bersifat informasi yang dikecualikan.

"Pelapor dalam tipikor dilindungi UU," singkat Hari.

Atas perbuatannya, Maryono dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah dibuah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1.

Sedangkan Yunan dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Hari menyebut keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Guntur. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya