Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan menyelusuri kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Dirut BTN Maryono saat penyidikan.
"Apakah nanti peyidik akan mengembangkan money laundry-nya, cara-cara menyamarkan uang, tentu nanti proses penyidikan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama segera ada perkembangan," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Kejagung, Rabu (7/10).
Maryono sendiri diduga menerima uang senilai Rp3,145 miliar. Uang itu diterima dari dua perusahaan, yakni PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar dan PT Titanium Property. Melalui Direktur PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar, Maryono diduga menerima suap sebesar Rp2,275 miliar terkait fasilitas pemberian kredit pada tahun 2014. Kejagung sendiri juga telah menetapkan status tersangka terhadap Yunan.
Sementara itu PT Titanium Property diduga menyuap Maryono sebesar Rp870 juta. Transaksi mencurigakan dari perusahaan itu terjadi sekira tahun 2013, saat Maryono menyetujui pemberian kredit terhadap perusahaan tersebut senilai Rp160 miliar. Namun sampai saat ini, belum ada pihak dari PT Titanium yang ditetapkan sebagai tersangka.
Gratifikasi terhadap Maryono dari dua perusahaan itu diduga melalui rekening bank menantunya bernama Widi Kusuma Purwanto.
Baca juga : BTN Hormati Proses Hukum Gratifikasi Mantan Dirutnya
"Tentu nanti penyidik akan menyidik apakah peruntukan atau penggunaan uang itu sesuai dengan kreditnya atau digunakan untuk apa," kata Hari.
Hari menjelaskan bahwa penyidikan kasus tersebut sudah dilakukan sejak Agustus 2020. Saat ditanya mengenai kronologi pengusutan yang dilakukan pihak Kejagung, Hari enggan memaparkan lebih jauh. Ia berkilah bahwa pihaknya biasanya tidak menyampaikan informasi penyelidikan karena masih bersifat informasi yang dikecualikan.
"Pelapor dalam tipikor dilindungi UU," singkat Hari.
Atas perbuatannya, Maryono dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah dibuah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1.
Sedangkan Yunan dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Hari menyebut keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Guntur. (OL-2)
Bank BTN Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) menargetkan pembangunan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 800 unit selama 2025.
Sepuluh developer ini mencatat kontribusi signifikan dengan total realisasi kredit mencapai Rp1,7 triliun, setara 50% dari total KPR Non Subsidi yang disalurkan BTN
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan pihaknya sangat serius untuk menyukseskan program perumahan nasional pemerintah.
Tahun ini, stok milik pengembang yang bekerja sama dengan BTN jika ditotal sudah mencapai 500 ribu unit lebih.
Dalam catatan BTN, saat ini terdapat lebih dari 38 ribu rumah yang sertifikatnya belum terselesaikan oleh developer. Rumah-rumah tersebut melibatkan 4.000 proyek.
BANK Tabungan Negara (BTN) menyusun skema pembiyaan kredit perumahan rakyat (KPR) bagi pekerja sektor informal. Seperti tukang cukur, ojek online, dan lainnya.
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam kasus permufakatan jahat terkait suap pengurusan perkara, Zarof Ricar, masih berpotensi dipidana penjara selama 20 tahun.
PKS mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada vonis Zarof, melainkan menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung perlu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sritex
Pelaku judi online (judol) marak membangun perusahaan cangkang untuk menampung hasil kejahatannya.
Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka judi online (judol). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved