Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan menyelusuri kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Dirut BTN Maryono saat penyidikan.
"Apakah nanti peyidik akan mengembangkan money laundry-nya, cara-cara menyamarkan uang, tentu nanti proses penyidikan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama segera ada perkembangan," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Kejagung, Rabu (7/10).
Maryono sendiri diduga menerima uang senilai Rp3,145 miliar. Uang itu diterima dari dua perusahaan, yakni PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar dan PT Titanium Property. Melalui Direktur PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar, Maryono diduga menerima suap sebesar Rp2,275 miliar terkait fasilitas pemberian kredit pada tahun 2014. Kejagung sendiri juga telah menetapkan status tersangka terhadap Yunan.
Sementara itu PT Titanium Property diduga menyuap Maryono sebesar Rp870 juta. Transaksi mencurigakan dari perusahaan itu terjadi sekira tahun 2013, saat Maryono menyetujui pemberian kredit terhadap perusahaan tersebut senilai Rp160 miliar. Namun sampai saat ini, belum ada pihak dari PT Titanium yang ditetapkan sebagai tersangka.
Gratifikasi terhadap Maryono dari dua perusahaan itu diduga melalui rekening bank menantunya bernama Widi Kusuma Purwanto.
Baca juga : BTN Hormati Proses Hukum Gratifikasi Mantan Dirutnya
"Tentu nanti penyidik akan menyidik apakah peruntukan atau penggunaan uang itu sesuai dengan kreditnya atau digunakan untuk apa," kata Hari.
Hari menjelaskan bahwa penyidikan kasus tersebut sudah dilakukan sejak Agustus 2020. Saat ditanya mengenai kronologi pengusutan yang dilakukan pihak Kejagung, Hari enggan memaparkan lebih jauh. Ia berkilah bahwa pihaknya biasanya tidak menyampaikan informasi penyelidikan karena masih bersifat informasi yang dikecualikan.
"Pelapor dalam tipikor dilindungi UU," singkat Hari.
Atas perbuatannya, Maryono dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah dibuah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1.
Sedangkan Yunan dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Hari menyebut keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Guntur. (OL-2)
Melalui ajang kompetisi tahunan BTN Housingpreneur 2025, peserta berpeluang masuk ke jaringan bisnis nyata
Generasi milenial menjadi kelompok paling banyak menerima manfaat program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi yang disalurkan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Khusus untuk BTN, Purbaya memprediksi penyaluran kredit hanya tembus Rp10 triliun dari Rp25 triliun yang dialokasikan hingga akhir tahun.
BTN menegaskan posisinya sebagai penyalur terbesar Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2025.
Bank BTN Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) menargetkan pembangunan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 800 unit selama 2025.
Sepuluh developer ini mencatat kontribusi signifikan dengan total realisasi kredit mencapai Rp1,7 triliun, setara 50% dari total KPR Non Subsidi yang disalurkan BTN
Hakim Ketua Efendi pun langsung menanyakan kepemilikan mobil dan motor mewah itu kepada Ariyanto.
Bareskrim Polri tangkap 5 tersangka judi online yang mengoperasikan 21 situs melalui 17 perusahaan fiktif.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Keuntungan fantastis dari penjualan barang ilegal tersebut kemudian dicuci oleh tersangka melalui pembelian aset berupa tanah, bangunan, kendaraan mobil, dan bus.
Barang itu disita untuk kebutuhan penyidikan. Kemungkinan besar akan dilelang setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved