Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Periode 2012-2019, Maryono sebagai tersangka. Maryono ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Maryono ditetapkan tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pada hari ini. Maryono diduga menerima gratifikasi dari Direktur PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar senilai Rp2,275 miliar. Seperti halnya Maryono, Hari menyebut bahwa Yunan juga ditetapkan seabgai tersangka.
Hari menyebut bahwa kasus itu terjadi sekira 2014, saat PT Pelngi Putera mandiri mengajukan kredit sebesar Rp117 miliar. Saat ini, kredit tersebut dalam kondisi macet.
"Dan ternyata kredit ini bermasalah, sudah mengalami kolektibilitas 5," kata Hari di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Selasa (6/10).
Baca juga : KPK Tahan Eks Kepala Dinas Lampung Selatan
Menurut Hari, uang suap dari Yunan kepada Maryono ditransfer melalui rekening menantu Maryono, yakni Widi Kusuma Purwanto. Hari mennjelaskan pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap temuan itu.
"Tentu nanti ke depan penyidik akan mengembangkan itu, yang jelas hari ini dua orang tersangka yang ditetapkan," tandasnya.
Atas perbuatannya, Maryono dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah dibuah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1.
Sedangkan Yunan dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Hari menyebut keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Guntur. (OL-7)
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang 2025 dengan total nilai Rp16,40 miliar.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya, serta tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus gratifikasi tahun anggaran 2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved