Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
PENYIDIK Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Periode 2012-2019, Maryono sebagai tersangka. Maryono ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Maryono ditetapkan tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pada hari ini. Maryono diduga menerima gratifikasi dari Direktur PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar senilai Rp2,275 miliar. Seperti halnya Maryono, Hari menyebut bahwa Yunan juga ditetapkan seabgai tersangka.
Hari menyebut bahwa kasus itu terjadi sekira 2014, saat PT Pelngi Putera mandiri mengajukan kredit sebesar Rp117 miliar. Saat ini, kredit tersebut dalam kondisi macet.
"Dan ternyata kredit ini bermasalah, sudah mengalami kolektibilitas 5," kata Hari di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Selasa (6/10).
Baca juga : KPK Tahan Eks Kepala Dinas Lampung Selatan
Menurut Hari, uang suap dari Yunan kepada Maryono ditransfer melalui rekening menantu Maryono, yakni Widi Kusuma Purwanto. Hari mennjelaskan pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap temuan itu.
"Tentu nanti ke depan penyidik akan mengembangkan itu, yang jelas hari ini dua orang tersangka yang ditetapkan," tandasnya.
Atas perbuatannya, Maryono dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah dibuah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1.
Sedangkan Yunan dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Hari menyebut keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Guntur. (OL-7)
Askrindo menyambut baik Panduan Cegah Korupsi (PanCEK) yang disusun oleh KPK sebagai pedoman praktis dalam mencegah korupsi di perusahaan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved