Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko.
Hexana diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada perusahaan pelat merah tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, penyidik memeriksa Hexana sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT OSO Capital Management Investasi.
Selain Hexana, saksi lain yang turut diperiksa untuk tersangka korporasi yang sama adalah Bernadus Seya Ananda Wijaya Laksana selaku Direktur Utama PT Sucor Sekuritas.
Selain Hexana dan Bernadus, penyidik juga memanggil Dian Kumala Inazwari selaku Analisis PT MNC Asset Management.
Dian diperiksa sebagai saksi untuk tersangka oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Fakhri Hilmi. Untuk tersangka Fakhri, penyidik juga memeriksa dua petinggi OJK.
Keduanya adalah Yunita Linda Sari dan Sujanto yang masing-masing menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Modal 2A OJK dan Direktur Pengelolaan Investasi OJK.
Empat orang lainnya diperiska untuk tiga tersangka korporasi Manajer Investasi. Mereka adalah M Kholidin, R MH Omar Yusuf ND, Yosep Chandra, dan Ayu Lintang Cempoko.
"Keterangannya sembilan orang saksi dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," jelas Hari melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10).
Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International), Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera), Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra), Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama PT AJS), Hary Prasetyo (mantan Direktur Keuangan PT AJS), Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS), dan Fakhri Hilmi (Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK).
Selain tersangka perseorangan, Kejagung juga menetapkan 13 perusahaan Manajer Investasi sebagai tersangka. Akibat skandal korupsi tersebut, kerugian yang dialami Jiwasraya mencapai Rp16,8 triliun. (OL-8)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved