Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko.
Hexana diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada perusahaan pelat merah tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, penyidik memeriksa Hexana sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT OSO Capital Management Investasi.
Selain Hexana, saksi lain yang turut diperiksa untuk tersangka korporasi yang sama adalah Bernadus Seya Ananda Wijaya Laksana selaku Direktur Utama PT Sucor Sekuritas.
Selain Hexana dan Bernadus, penyidik juga memanggil Dian Kumala Inazwari selaku Analisis PT MNC Asset Management.
Dian diperiksa sebagai saksi untuk tersangka oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Fakhri Hilmi. Untuk tersangka Fakhri, penyidik juga memeriksa dua petinggi OJK.
Keduanya adalah Yunita Linda Sari dan Sujanto yang masing-masing menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Modal 2A OJK dan Direktur Pengelolaan Investasi OJK.
Empat orang lainnya diperiska untuk tiga tersangka korporasi Manajer Investasi. Mereka adalah M Kholidin, R MH Omar Yusuf ND, Yosep Chandra, dan Ayu Lintang Cempoko.
"Keterangannya sembilan orang saksi dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," jelas Hari melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10).
Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International), Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera), Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra), Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama PT AJS), Hary Prasetyo (mantan Direktur Keuangan PT AJS), Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS), dan Fakhri Hilmi (Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK).
Selain tersangka perseorangan, Kejagung juga menetapkan 13 perusahaan Manajer Investasi sebagai tersangka. Akibat skandal korupsi tersebut, kerugian yang dialami Jiwasraya mencapai Rp16,8 triliun. (OL-8)
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved