Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
SELURUH kegiatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 diminta diberitahukan ke polisi. Korps Bhayangkara berupaya mencegah kerumunan yang mengakibatkan munculnya klaster baru covid-19.
"Segala bentuk izin keramaian akan kita pelajari dulu dan kita harapkan semuanya bisa mengerti bahwa situasi pandemi covid-19 ini masih tinggi, termasuk di Jakarta, penularannya cukup tinggi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/10).
Yusri mengatakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II harus diterapkan, khususnya pada saat pencoblosan yang diagendakan pada 9 Desember 2020. Masyarakat diharapkan tidak berkerumun.
Baca juga: Pelanggaran Protokol Marak Saat Kampanye
Yusri menyebut segala sesuatu kegiatan, baik oleh pihak pasangan calon maupun tim pemenangan, wajib diberitahukan ke polisi.
Kegiatan itu akan dibubarkan jika melanggar aturan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam menangani covid-19 di DKI Jakarta.
Yusri mengatakan Polri mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi. Namun, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat Kapolri Nomor: MAK/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020.
"Kegiatan Pilkada ini disampaikan dalam maklumat, baik itu dari pihak paslonnya sendiri maupun pemenangan (tidak berkerumun)," ungkap Yusri. (OL-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved