Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan bahwa kegiatan tatap muka tetap digandrungi kebanyakan pasangan calon kepala daerah. Yang berbahaya, pelaksanaan kampanye metode ini kerap mengabaikan protokol kesehatan (protkes) covid-19.
"Dalam tiga hari kampanye, mulai 28 September, didapatkan informasi, terdapat 582 kegiatan kampanye di 187 kabupaten/kota. Dari 582, terdapat pertemuan terbatas atau tatap muka sebanyak 250 kegiatan atau 43%," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin kepada Media Indonesia, Kamis (1/10).
Menurut dia, temuan tersebut merupakan hasil evaluasi oleh Bawaslu RI menyangkut tiga hari terakhir pelaksanaan kampanye yaitu 28, 29, dan 30 September 2020. Hasilnya cukup mencengangkan karena mayoritas pasangan calon kepala daerah masih memfavoritkan metode kampanye konvensional.
Baca juga: Bawaslu Sebut ASN di 224 Daerah Berpotensi Berpihak
Sementara itu, kata dia, kampanye yang paling laik digunakan pada masa pandemi covid-19 yakni melalui jaringan media sosial hanya tercatat 11% atau 64 kegiatan.
Penyebaran bahan kampanye sebanyak 128 kegiatan atau 22%, pemasangan alat peraga sebanyak 99 kegiatan atau 17% dan sisanya melalui kampanye penggunaan jaringan tim sukses.
"Data dalam tiga hari terakhir menunjukkan mayoritas pilihan pasangan calon dan tim kampanye masih menggunakan kampanye dalam bentuk pertemuan langsung yang membutuhkan protkes. Pilihan kampanye ini juga berpotensi adanya penyebaran covid-19," urainya.
Bawaslu, lanjut Afifuddin telah mencatat pertemuan terbuka di 35 kabupaten/kota melanggar protkes.
"Itu seperti di Depok, Trenggalek, Mojokerto, Ketapang, Bontang, Supiori, Bulukumba, Pasangkayu, Makassar dan Solok Selatan," pungkasnya. (OL-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved