Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango turut menyoroti tren pengurangan hukuman koruptor oleh Mahkamah Agung (MA) yang belakangan kerap terjadi melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) ataupun kasasi.
Nawawi lantas mengingatkan pada sosok hakim agung Artidjo Alkostar yang dikenal tegas dalam menghukum koruptor. "Putusan PK yang mengurangi hukuman ini marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artidjo Alkostar. Jangan sampai memunculkan anekdot hukum yakni bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya," ucap Nawawi kepada wartawan, Selasa (29/9).
Mahkamah, lanjut Nawawi, perlu memberikan penjelasan yang gamblang terkait pengurangan hukuman koruptor agar tak menimbulkan kecurigaan publik. Menurutnya, independensi kekuasaan kehakiman dalam memutus perkara memang wajib dihargai. Meski begitu, ia menilai penjelasan kepada publik tetap diperlukan agar tidak menimbulkan prasangka.
"Seharusnya MA dapat memberi argumen sekaligus jawaban di dalam putusan-putusannya, khususnya putusan PK yaitu legal reasoning pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo. Agar tidak menimbulkan kecurigaan publik tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi," ucap Nawawi yang juga mantan hakim pengadilan tindak pidana korupsi itu.
KPK mencatat sedikitnya 22 perkara korupsi yang ditangani komisi antirasuah mendapatkan pengurangan hukuman pada tingkat kasasi maupun PK di MA.
Baru-baru ini, MA mengabulkan PK dua mantan pejabat Kemendagri terpidana kasus korupsi KTP elektronik (KTP-E) yakni Irman dan Sugiharto. Putusan PK MA mengurangi hukuman Irman dari 15 tahun penjara (vonis kasasi) menjadi 12 tahun penjara. Hukuman Sugiharto berkurang dari 15 tahun penjara (vonis kasasi) menjadi 10 tahun penjara.
Sebelumnya, MA juga mengurangi hukuman mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi terkait suap pengurusan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di kawasan industri Cilegon. MA mengurangi hukuman Tubagus menjadi empat tahun penjara dari sebelumnya enam tahun.
MA melalui putusan PK juga mengurangi pidana mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjadi dua tahun penjara. Di pengadilan tingkat pertama, hukuman yang dijatuhkan kepada Sri Wahyumi empat tahun enam bulan penjara.(P-2)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved