Wakil Ketua KPK Soroti Diskon Hukuman Koruptor

Dhika Kusuma Winata
29/9/2020 15:40
Wakil Ketua KPK Soroti Diskon Hukuman Koruptor
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango(ANTARA)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango turut menyoroti tren pengurangan hukuman koruptor oleh Mahkamah Agung (MA) yang belakangan kerap terjadi melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) ataupun kasasi.

Nawawi lantas mengingatkan pada sosok hakim agung Artidjo Alkostar yang dikenal tegas dalam menghukum koruptor. "Putusan PK yang mengurangi hukuman ini marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artidjo Alkostar. Jangan sampai memunculkan anekdot hukum yakni bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya," ucap Nawawi kepada wartawan, Selasa (29/9).

Mahkamah, lanjut Nawawi, perlu memberikan penjelasan yang gamblang terkait pengurangan hukuman koruptor agar tak menimbulkan kecurigaan publik. Menurutnya, independensi kekuasaan kehakiman dalam memutus perkara memang wajib dihargai. Meski begitu, ia menilai penjelasan kepada publik tetap diperlukan agar tidak menimbulkan prasangka.

"Seharusnya MA dapat memberi argumen sekaligus jawaban di dalam putusan-putusannya, khususnya putusan PK yaitu legal reasoning pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo. Agar tidak menimbulkan kecurigaan publik tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi," ucap Nawawi yang juga mantan hakim pengadilan tindak pidana korupsi itu.

KPK mencatat sedikitnya 22 perkara korupsi yang ditangani komisi antirasuah mendapatkan pengurangan hukuman pada tingkat kasasi maupun PK di MA.

Baru-baru ini, MA mengabulkan PK dua mantan pejabat Kemendagri terpidana kasus korupsi KTP elektronik (KTP-E) yakni Irman dan Sugiharto. Putusan PK MA mengurangi hukuman Irman dari 15 tahun penjara (vonis kasasi) menjadi 12 tahun penjara. Hukuman Sugiharto berkurang dari 15 tahun penjara (vonis kasasi) menjadi 10 tahun penjara.

Sebelumnya, MA juga mengurangi hukuman mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi terkait suap pengurusan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di kawasan industri Cilegon. MA mengurangi hukuman Tubagus menjadi empat tahun penjara dari sebelumnya enam tahun.

MA melalui putusan PK juga mengurangi pidana mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjadi dua tahun penjara. Di pengadilan tingkat pertama, hukuman yang dijatuhkan kepada Sri Wahyumi empat tahun enam bulan penjara.(P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya