Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MASA kampanye yang dimulai hari ini hingga 5 Desember 2020 dibayangi sejumlah persoalan, khususnya konflik antarpeserta. Guna mencegah konflik meluas, metode penyelesaian sengketa acara cepat menjadi pilihan.
Menurut anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dalam Peraturan Bawaslu nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah selain mengatur tentang tata cara penyelesaian sengketa antara penyelenggara dengan peserta pemilihan, juga mengatur penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan dengan metode penyelesaian sengketa acara cepat.
“Penyelesaian sengketa acara cepat merupakan domain panitia pengawas (Panwas) kecamatan yang mana mereka diharapkan mampu menyelesaikan masalah di antara peserta pemilihan pada masa kampanye. Masalah kecil antarpeserta pemilihan, seperti jadwal kampanye diharapkan dapat diselesaikan dengan metode penyelesaian sengketa acara cepat dan peserta pemilihan sebaiknya tidak menempuh jalur pelanggaran yang berujung pada pemberian sanksi kepada salah satu Peserta Pemilihan,” terangnya selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu, dalam keterangan resmi, Sabtu (26/9).
Baca juga : Sanksi Berat Ancam Penyalahguna Kewenangan
Selain itu, Bagja menerangkan mengenai Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Dia mengungkapkan SIPS merupakan sistem yang dibuat untuk mempermudah pemohon dalam mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Kabupaten.
Selain kemudahan yang dapat dinikmati pemohon, aplikasi SIPS ini pun menjamin keterbukaan informasi kepada publik, khususnya kepada pemohon dalam memantau proses penyelesaian sengketa yang diselesaikan Bawaslu Kabupaten.
“Pemohon dapat memantau sejauh mana perkembangan permohonan yang dimasukan ke Bawaslu lewat aplikasi SIPS. Dimulai dari proses permohonan, verifikasi, registrasi, musyawarah, dan putusan. Selanjutnya pemohon akan mendapatkan notifikasi pada email yang telah didaftarkan pada saat mengajukan permohonan di aplikasi SIPS untuk setiap progress permohonan yang dilakukan oleh Bawaslu kabupaten,” jelas Bagja.
Ia pun menghimbau kepada panwas kecamatan dan panwas desa dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan dapat mengutamakan protokol kesehatan pencegahan covid-19.(P-5)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved