Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik karena menggunakan helikopter mewah untuk perjalanan pribadi.
Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan sanksi ringan yang dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada Firli.
"Putusan Dewas KPK ini menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Ketua KPK Firli Bahuri, patut dipertanyakan," pungkas Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (24/9).
ICW menilai tindakan Firli yang menggunakan transportasi mewah sudah memasuki unsur sanksi berat, yakni rekomendasi pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. Selain itu, ICW juga memberikan lima catatan atas putusan Dewas KPK yang menjatuhkan sanksi ringan.
Baca juga: Divonis Bersalah Langgar Kode Etik, Ketua KPK Minta Maaf
Pertama, alasan Dewas KPK yang menyebut Firli tidak menyadari pelanggaran, dinilai tidak masuk akal. Sebagai Ketua KPK, semestinya Firli memahami dan mengimplementasikan Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
"Apalagi, tindakan Firli itu juga berseberangan dengan nilai integritas yang sering dikampanyekan KPK. Salah satunya tentang hidup sederhana," imbuh Kurnia.
Kedua, Dewas KPK dinilai tidak menimbang kasus etik Firli saat menjabat sebagai Deputi Penindakan pada 2018 lalu. Kala itu, ICW melaporkan Firli ke Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK atas dugaan bertemu dengan pihak berperkara di KPK.
Baca juga: Kontribusi Belum Optimal, KPK Dorong Penertiban Aset Negara
"Pada September 2019, KPK mengumumkan Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik. Bahkan, saat itu dijatuhkan sanksi pelanggaran berat. Sementara dalam putusan terbaru, Dewas KPK menyebut Firli tidak pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik," paparnya.
Ketiga, ICW menilai Dewas KPK luput melihat tindakan Firli, yang menggunakan transportasi mewah sebagai rangkaian berbagai kontroversi. Keempat, ICW juga memandang putusan Dewas KPK terhadap Firli sulit untuk mengangkat reputasi KPK yang semakin terpuruk. Kelima, Dewas KPK dinilai lemah dalam mengawasi etika pimpinan dan pegawai KPK.
"Semestinya, Dewas KPK dapat mendalami kemungkinan adanya potensi tindak pidana suap atau gratifikasi dalam penggunaan helikopter mewah,” tandas Kurnia.(OL-11)
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
KEJAKSAAN Agung mencopot empat kepala kejaksaan negeri, termasuk Kajari Deli Serdang dan Kajari Padang Lawas, dari jabatan struktural akibat pelanggaran etik.
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
ICJR menilai kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob Polri, bukan sekadar pelanggaran etik.
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved