Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PILKADA di saat pandemi menimbulkan kerawanan baru lantaran aktivitas kampanye potensial menimbulkan kerumunan massa. Larangan mengumpulkan massa dan penerapan protokol kesehatan menjadi penting diterapkan. Sanksi tegas berupa diskualifikasi bagi pasangan calon yang membandel pun dinilai perlu ditetapkan.
Pengamat politik Adi Prayitno mengatakan penyelenggara pemilu dan pemerintah perlu menerapkan sanksi yang menakutkan bagi pasangan calon agar mau menerapkan protokol kesehatan. Hal itu demi menjamin pilkada tak menimbulkan masalah penularan covid-19.
“Ancaman yang mungkin paling menakutkan bagi pasangan calon, yaitu diskualifikasi. Kalau tidak didiskualifikasi, tidak akan menakutkan. Jadi, kalau mau memberi sanksi jangan setengah hati,” ujar Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia itu saat dihubungi, Minggu (20/9).
Menurutnya, dalam kondisi wabah covid-19 yang trennya kian naik, tidak ada pilihan melarang mobilisasi massa dalam berbagai bentuk. Kerawanan itu makin terasa lantaran saat ini puluhan calon kepala daerah dan penyelenggara pemilu terpapar virus korona. Sayangnya, ucap Adi, aturan dari KPU saat ini masih membolehkan kerumunan dengan batas tertentu. “Tidak ada pilihan lain bahwa kerumunan itu harus disetop. Kumpul-kumpul yang mengundang kerumunan harus dibubarkan dengan sanksi dan teguran kepada paslon atau tim sukses yang melakukan. Bisa maksimal tiga kali melakukan pelanggaran yang sama dan kalau tetap ngotot perlu didiskualifikasi,” ucapnya.
Ia mengatakan larangan kerumunan orang dalam kampanye itu perlu juga dijadikan pakta integritas bagi semua pasangan calon. Level pimpinan partai di tingkat pusat juga perlu memberi instruksi kepada pasangan yang diusung atau kader di daerah untuk menaatinya.
“Termasuk perlu diubah undang-undang mengenai pemilu yang masih mengatur soal mobilisasi massa, misalnya konser. Gampang saja, itu perlu perppu dan presiden memberikan kemudahan (perubahan UU) itu,” ujarnya.
Dengan pembatasan kampanye itu, Adi mengatakan pasangan calon memang akan ditantang lebih kreatif. Ia mengakui pertemuan fisik masih jauh lebih efektif ketimbang secara virtual lantaran disparitas akses telekomunikasi. Meski begitu, ujarnya, kampanye dari rumah ke rumah (door to door) bisa saja dilakukan pasangan calon, tim sukses, maupun relawan dengan syarat terbatas dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Dari sisi peserta pilkada, calon Wali Kota Tangerang Selatan Siti Nur Azizah sepakat perlunya mengedepankan keselamatan masyarakat dengan tidak melakukan mobilisasi massa dalam jumlah besar. Menurutnya, setiap calon kepala daerah perlu mengutamakan keselamatan sebelum berbicara soal membangun daerah dalam kondisi pandemi ini.
“Sebagai paslon, saya mendukung. Saya yakin calon lain juga begitu, mendukung kebijakan apa pun yang mengutamakan perlindungan terhadap warga. Rasanya kalau kita berbicara kampanye yang melibatkan massa dalam jumlah besar, kami tentu tidak sepakat,” ucapnya dalam Dialektika yang digelar Media Indonesia, Jumat (18/9).
Garang
Revisi PKPU harus dapat diterapkan di lapangan secara efektif dan tegas. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco saat dihubungi, Minggu (20/9), mengatakan aturan itu jangan hanya menjadi aturan yang garang di atas kertas, tetapi lemah dalam pelaksanaannya.
Saat ini sosialisasi disiplin protokol kesehatan dalam tahapan pemilu harus segera dilakukan. Hal tersebut untuk mempermudah implementasi peraturan KPU yang telah direvisi.
“Sosialisasinya harus segera dilakukan. Kita akan periksa apakah sesuai dengan harapan atau tidak. Apabila tidak, akan dievaluasi lagi,” tukasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Bahtiar Baharudin enggan berkomentar terkait dengan aturan disiplin protokol kesehatan pilkada serentak. “KPU sedang menyiapkan revisi PKPU,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR meminta KPU, Kemendagri, dan Bawaslu me-review kembali aturan untuk penerapan protokol kesehatan dalam tahapan pilkada serentak pada Desember nanti. Aturan yang ada saat ini termasuk Peraturan KPU No 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tidak menegaskan sanksi tegas bagi para peserta pilkada serentak. (Sru/P-5)
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Wahyu memerinci penambahan anggaran tersebut. Mulai dari belanja pegawai Rp4,8 triliun.
Para penonton diimbau untuk menjaga ketertiban selama pertandingan dan tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin meresmikan kantor baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di kota Banjarbaru, Kamis (3/7).
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
JAKSA Agung ST Burhanuddin menepis isu yang menyebutkan bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Dia menegaskan kabar itu tidak benar.
PDIP meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online (judol).
Menurut Ismail, sekarang ini yang dibutuhkan pemerintah dalam kerangka pemberantasan korupsi adalah soliditas dan sinergitas instansi penegak hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved