Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PILKADA di saat pandemi menimbulkan kerawanan baru lantaran aktivitas kampanye potensial menimbulkan kerumunan massa. Larangan mengumpulkan massa dan penerapan protokol kesehatan menjadi penting diterapkan. Sanksi tegas berupa diskualifikasi bagi pasangan calon yang membandel pun dinilai perlu ditetapkan.
Pengamat politik Adi Prayitno mengatakan penyelenggara pemilu dan pemerintah perlu menerapkan sanksi yang menakutkan bagi pasangan calon agar mau menerapkan protokol kesehatan. Hal itu demi menjamin pilkada tak menimbulkan masalah penularan covid-19.
“Ancaman yang mungkin paling menakutkan bagi pasangan calon, yaitu diskualifikasi. Kalau tidak didiskualifikasi, tidak akan menakutkan. Jadi, kalau mau memberi sanksi jangan setengah hati,” ujar Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia itu saat dihubungi, Minggu (20/9).
Menurutnya, dalam kondisi wabah covid-19 yang trennya kian naik, tidak ada pilihan melarang mobilisasi massa dalam berbagai bentuk. Kerawanan itu makin terasa lantaran saat ini puluhan calon kepala daerah dan penyelenggara pemilu terpapar virus korona. Sayangnya, ucap Adi, aturan dari KPU saat ini masih membolehkan kerumunan dengan batas tertentu. “Tidak ada pilihan lain bahwa kerumunan itu harus disetop. Kumpul-kumpul yang mengundang kerumunan harus dibubarkan dengan sanksi dan teguran kepada paslon atau tim sukses yang melakukan. Bisa maksimal tiga kali melakukan pelanggaran yang sama dan kalau tetap ngotot perlu didiskualifikasi,” ucapnya.
Ia mengatakan larangan kerumunan orang dalam kampanye itu perlu juga dijadikan pakta integritas bagi semua pasangan calon. Level pimpinan partai di tingkat pusat juga perlu memberi instruksi kepada pasangan yang diusung atau kader di daerah untuk menaatinya.
“Termasuk perlu diubah undang-undang mengenai pemilu yang masih mengatur soal mobilisasi massa, misalnya konser. Gampang saja, itu perlu perppu dan presiden memberikan kemudahan (perubahan UU) itu,” ujarnya.
Dengan pembatasan kampanye itu, Adi mengatakan pasangan calon memang akan ditantang lebih kreatif. Ia mengakui pertemuan fisik masih jauh lebih efektif ketimbang secara virtual lantaran disparitas akses telekomunikasi. Meski begitu, ujarnya, kampanye dari rumah ke rumah (door to door) bisa saja dilakukan pasangan calon, tim sukses, maupun relawan dengan syarat terbatas dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Dari sisi peserta pilkada, calon Wali Kota Tangerang Selatan Siti Nur Azizah sepakat perlunya mengedepankan keselamatan masyarakat dengan tidak melakukan mobilisasi massa dalam jumlah besar. Menurutnya, setiap calon kepala daerah perlu mengutamakan keselamatan sebelum berbicara soal membangun daerah dalam kondisi pandemi ini.
“Sebagai paslon, saya mendukung. Saya yakin calon lain juga begitu, mendukung kebijakan apa pun yang mengutamakan perlindungan terhadap warga. Rasanya kalau kita berbicara kampanye yang melibatkan massa dalam jumlah besar, kami tentu tidak sepakat,” ucapnya dalam Dialektika yang digelar Media Indonesia, Jumat (18/9).
Garang
Revisi PKPU harus dapat diterapkan di lapangan secara efektif dan tegas. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco saat dihubungi, Minggu (20/9), mengatakan aturan itu jangan hanya menjadi aturan yang garang di atas kertas, tetapi lemah dalam pelaksanaannya.
Saat ini sosialisasi disiplin protokol kesehatan dalam tahapan pemilu harus segera dilakukan. Hal tersebut untuk mempermudah implementasi peraturan KPU yang telah direvisi.
“Sosialisasinya harus segera dilakukan. Kita akan periksa apakah sesuai dengan harapan atau tidak. Apabila tidak, akan dievaluasi lagi,” tukasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Bahtiar Baharudin enggan berkomentar terkait dengan aturan disiplin protokol kesehatan pilkada serentak. “KPU sedang menyiapkan revisi PKPU,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR meminta KPU, Kemendagri, dan Bawaslu me-review kembali aturan untuk penerapan protokol kesehatan dalam tahapan pilkada serentak pada Desember nanti. Aturan yang ada saat ini termasuk Peraturan KPU No 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tidak menegaskan sanksi tegas bagi para peserta pilkada serentak. (Sru/P-5)
Pengamat mendesak Polri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh menyusul kembali terulangnya aksi kekerasan oleh oknum anggota Brimob terhadap pelajar di Tual, Maluku
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Pengamat ISESS Bambang Rukminto menyoroti pelibatan Brimob dalam penanganan kamtibmas di Polres Tual, Maluku Tenggara, menyusul tewasnya pelajar MTs oleh oknum Bripda MS
Kasus Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang menerima aliran dana narkotika menyoroti kegagalan kebijakan represif di Indonesia dan perlunya dekriminalisasi.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
ICJR menilai dugaan aliran dana narkotika yang menyeret eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai bukti gagalnya kebijakan narkotika represif dan mendesak dekriminalisasi pengguna.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak sembilan orang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait jaksa di Banten dan Jakarta.
Ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain, hal itu untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved