Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PILKADA di saat pandemi menimbulkan kerawanan baru lantaran aktivitas kampanye potensial menimbulkan kerumunan massa. Larangan mengumpulkan massa dan penerapan protokol kesehatan menjadi penting diterapkan. Sanksi tegas berupa diskualifikasi bagi pasangan calon yang membandel pun dinilai perlu ditetapkan.
Pengamat politik Adi Prayitno mengatakan penyelenggara pemilu dan pemerintah perlu menerapkan sanksi yang menakutkan bagi pasangan calon agar mau menerapkan protokol kesehatan. Hal itu demi menjamin pilkada tak menimbulkan masalah penularan covid-19.
“Ancaman yang mungkin paling menakutkan bagi pasangan calon, yaitu diskualifikasi. Kalau tidak didiskualifikasi, tidak akan menakutkan. Jadi, kalau mau memberi sanksi jangan setengah hati,” ujar Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia itu saat dihubungi, Minggu (20/9).
Menurutnya, dalam kondisi wabah covid-19 yang trennya kian naik, tidak ada pilihan melarang mobilisasi massa dalam berbagai bentuk. Kerawanan itu makin terasa lantaran saat ini puluhan calon kepala daerah dan penyelenggara pemilu terpapar virus korona. Sayangnya, ucap Adi, aturan dari KPU saat ini masih membolehkan kerumunan dengan batas tertentu. “Tidak ada pilihan lain bahwa kerumunan itu harus disetop. Kumpul-kumpul yang mengundang kerumunan harus dibubarkan dengan sanksi dan teguran kepada paslon atau tim sukses yang melakukan. Bisa maksimal tiga kali melakukan pelanggaran yang sama dan kalau tetap ngotot perlu didiskualifikasi,” ucapnya.
Ia mengatakan larangan kerumunan orang dalam kampanye itu perlu juga dijadikan pakta integritas bagi semua pasangan calon. Level pimpinan partai di tingkat pusat juga perlu memberi instruksi kepada pasangan yang diusung atau kader di daerah untuk menaatinya.
“Termasuk perlu diubah undang-undang mengenai pemilu yang masih mengatur soal mobilisasi massa, misalnya konser. Gampang saja, itu perlu perppu dan presiden memberikan kemudahan (perubahan UU) itu,” ujarnya.
Dengan pembatasan kampanye itu, Adi mengatakan pasangan calon memang akan ditantang lebih kreatif. Ia mengakui pertemuan fisik masih jauh lebih efektif ketimbang secara virtual lantaran disparitas akses telekomunikasi. Meski begitu, ujarnya, kampanye dari rumah ke rumah (door to door) bisa saja dilakukan pasangan calon, tim sukses, maupun relawan dengan syarat terbatas dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Dari sisi peserta pilkada, calon Wali Kota Tangerang Selatan Siti Nur Azizah sepakat perlunya mengedepankan keselamatan masyarakat dengan tidak melakukan mobilisasi massa dalam jumlah besar. Menurutnya, setiap calon kepala daerah perlu mengutamakan keselamatan sebelum berbicara soal membangun daerah dalam kondisi pandemi ini.
“Sebagai paslon, saya mendukung. Saya yakin calon lain juga begitu, mendukung kebijakan apa pun yang mengutamakan perlindungan terhadap warga. Rasanya kalau kita berbicara kampanye yang melibatkan massa dalam jumlah besar, kami tentu tidak sepakat,” ucapnya dalam Dialektika yang digelar Media Indonesia, Jumat (18/9).
Garang
Revisi PKPU harus dapat diterapkan di lapangan secara efektif dan tegas. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco saat dihubungi, Minggu (20/9), mengatakan aturan itu jangan hanya menjadi aturan yang garang di atas kertas, tetapi lemah dalam pelaksanaannya.
Saat ini sosialisasi disiplin protokol kesehatan dalam tahapan pemilu harus segera dilakukan. Hal tersebut untuk mempermudah implementasi peraturan KPU yang telah direvisi.
“Sosialisasinya harus segera dilakukan. Kita akan periksa apakah sesuai dengan harapan atau tidak. Apabila tidak, akan dievaluasi lagi,” tukasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Bahtiar Baharudin enggan berkomentar terkait dengan aturan disiplin protokol kesehatan pilkada serentak. “KPU sedang menyiapkan revisi PKPU,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR meminta KPU, Kemendagri, dan Bawaslu me-review kembali aturan untuk penerapan protokol kesehatan dalam tahapan pilkada serentak pada Desember nanti. Aturan yang ada saat ini termasuk Peraturan KPU No 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tidak menegaskan sanksi tegas bagi para peserta pilkada serentak. (Sru/P-5)
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak sembilan orang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait jaksa di Banten dan Jakarta.
Ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain, hal itu untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman.
Perintah itu didasari karena hukuman penjara tidak memberikan efek jera kepada koruptor. Selain itu, negara tetap rugi jika aset yang dikorupsi tidak dikembalikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved