Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang kerap mengabulkan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi. Teranyar, MA memangkas masa hukuman mantan anggota DPR dari Fraksi PKB Musa Zainuddin sebanyak 3 tahun.
"KPK menyayangkan semakin banyaknya putusan MA di tingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan majelis hakim," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (21/9).
Ali menuturkan, sebanyak 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 mendapat pengurangan masa hukuman. Namun, Ali tidak memerinci perkara apa yang disunat tersebut.
Baca juga: KPK Pastikan akan Tetap Independen
Pengurangan hukuman koruptor dinilai berdampak buruk. Khususnya dalam memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
"Ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia," ucap Ali.
Tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan juga diyakini akan menurun. Namun, KPK tetap menghormati dan berharap fenomena tersebut tidak lagi terjadi.
"Setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan," ujar Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu berharap komitmen memberantas korupsi tidak pernah pudar. Semua pihak mesti mendukung upaya tersebut.
"Dimulai dari pimpinan negara ini hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi," tegas Ali.
Musa Zainuddin, terpidana korupsi kasus proyek infrastruktur mendapat pengurangan hukuman di tingkat PK dari 9 tahun menjadi 6 tahun penjara. Musa juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pemangkasan hukuman selama tiga tahun ini tertuang dalam Putusan MA Nomor 226 PK/Pid.Sus/2020 diterbitkan Kamis, 30 Juli 2020. Putusan itu diketok palu ketua majelis hakim Andi Samsan Nganro dengan hakim anggota Gazalba Saleh dan panitera pengganti Edward Agus. (OL-1)
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved