Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang kerap mengabulkan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi. Teranyar, MA memangkas masa hukuman mantan anggota DPR dari Fraksi PKB Musa Zainuddin sebanyak 3 tahun.
"KPK menyayangkan semakin banyaknya putusan MA di tingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan majelis hakim," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (21/9).
Ali menuturkan, sebanyak 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 mendapat pengurangan masa hukuman. Namun, Ali tidak memerinci perkara apa yang disunat tersebut.
Baca juga: KPK Pastikan akan Tetap Independen
Pengurangan hukuman koruptor dinilai berdampak buruk. Khususnya dalam memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
"Ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia," ucap Ali.
Tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan juga diyakini akan menurun. Namun, KPK tetap menghormati dan berharap fenomena tersebut tidak lagi terjadi.
"Setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan," ujar Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu berharap komitmen memberantas korupsi tidak pernah pudar. Semua pihak mesti mendukung upaya tersebut.
"Dimulai dari pimpinan negara ini hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi," tegas Ali.
Musa Zainuddin, terpidana korupsi kasus proyek infrastruktur mendapat pengurangan hukuman di tingkat PK dari 9 tahun menjadi 6 tahun penjara. Musa juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pemangkasan hukuman selama tiga tahun ini tertuang dalam Putusan MA Nomor 226 PK/Pid.Sus/2020 diterbitkan Kamis, 30 Juli 2020. Putusan itu diketok palu ketua majelis hakim Andi Samsan Nganro dengan hakim anggota Gazalba Saleh dan panitera pengganti Edward Agus. (OL-1)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved