Tjahjo Ingatkan Kementerian & Pemda Awasi Ketat Protokol Kesehatan

Dhika Kusuma Winata
19/9/2020 18:57
Tjahjo Ingatkan Kementerian & Pemda Awasi Ketat Protokol Kesehatan
Petugas menyemprotkan diisnfektan di kantor Bupati Lhokseumawe, Aceh(Antara/Rahmad)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengingatkan agar seluruh pegawai ASN disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya, perlu dilakukan pengawasan yang ketat atas penerapan protokol kesehatan pegawai ASN dari masing-masing kementerian/lembaga dan pemda.

"Kami sangat menekankan agar seluruh pegawai ASN disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/9).

Seperti diberitakan, klaster penularan covid-19 di kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah belakangan ini meningkat. Tjahjo mengatakan penggunaan masker, perilaku hidup bersih dan sehat, serta pembatasan pertemuan tatap muka secara langsung sudah ditetapkan dalam SE Menpan RB Nomor 58/2020 sebagaimana telah diubah dengan SE Menpan RB Nomor 67/2020.

Tjahjo mengatakan, imbauan juga telah disampaikanya melalui sejumlah surat kepada kementerian/lembaga dan pemda. Dalam surat tersebut, ujar Tjahjo, Kemenpan RB mengingatkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga dan pemda untuk memastikan terlaksananya protokol kesehatan

Baca juga : .Komisi I DPR Puji Kontribusi BIN Atasi Covid-19

Kewajiban tersebut antara lain penyediaan sarana cuci tangan, hand sanitizer, memastikan ventilasi udara dan memberikan perhatian dan memprioritaskan rapid test secara berkala kepada pegawai ASN.

"Kami mendorong agar kementerian/lembaga dan pemda memastikan ASN tetap sehat dan tidak terinfeksi covid-19 dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun menyelenggarakan pemerintahan," ujar Tjahjo.

Ia pun meminta agar para pejabat pembina kepegawaian selalu melaporkan efektivitas pelaksanaan penyesuaian sistem kerja dalam tatanan normal baru di masa pandemi, sebagaimana dalam Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020.

"Selain itu, khusus untuk di wilayah Jabodetabek, melalui SE Nomor 65 Tahun 2020 kami meminta para PPK melaporkan secara rutin setiap minggunya pelaksanaan pembagian tugas kedinasan (WFH/WFO) dan sif kerja pegawai ASN. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penularan yang dapat terjadi di transportasi umum ataupun lingkungan kantor," ucapnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya