Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

KPU Rumuskan Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19

Putra Ananda
19/9/2020 03:23
KPU Rumuskan Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19
Ilustrasi -- Simulasi pemungutan suara Pilkada 2020(Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo)

DI tengah gelombang penolakan terhadap kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan massa selama Pilkada Serentak 2020, termasuk konser musik untuk kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuat regulasi demi dipatuhinya protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Ilham Saputra dalam acara Dialektika secara daring, kemarin. Menurutnya, aturan yang mengikat sedang disusun agar pasangan calon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan dapat dikenai sanksi. Regulasi itu penting karena UU No 6/2020 tentang Pilkada belum mengatur sanksi tersebut.

Sebelumnya, anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan bahwa aturan soal sanksi sangat penting untuk mencegah pelanggaran. Langkah pertama dalam pemberian sanksi ialah imbauan.

‘’Jika tidak diindahkan, muncul teguran tertulis. Kemudian KPU bisa berkoordinasi dengan Bawaslu serta aparat untuk menghentikan kegiatan yang terbukti melanggar ketentuan. Kalau pelanggaran lebih berat, dapat dikenai sanksi larangan kampanye 3 hari,” jelas Kade.

Dia menekankan KPU berprinsip bahwa seluruh tahapan pilkada berpedoman pada protokol kesehatan untuk membendung penyebaran covid-19. Rapat umum atau kampanye dengan konser musik pun tidak boleh sembarangan.

“Ketentuan Pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU No 10/2020 mengenai rapat umum ini harus dipahami secara komprehensif. Kegiatan yang diperbolehkan seperti konser itu ada syaratnya, termasuk persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19,” kata Kade.

Rapat umum harus disesuaikan pula dengan situasi di setiap daerah. “Bila berdasarkan hasil koordinasi calon, Bawaslu, kepolisian, juga satgas bahwa kondisi tidak memungkinkan, pelaksanaan rapat terbuka atau lainnya bisa ditiadakan dan diganti secara virtual.’’

Aturan kampanye pilkada tahun ini menjadi sorotan karena masih memperkenankan konser musik. Meski jumlah peserta dibatasi maksimal 100 orang dan wajib menerapkan protokol kesehatan, kampanye model itu tetap rawan penularan covid-19 sehingga semestinya dilarang.

Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Petalolo menyatakan perlunya perbaikan PKPU terkait sanksi terhadap pelanggaran protokol covid-19 selama pilkada. Dia bahkan menyampaikan perlunya perppu sebab UU No 6/2020 tidak mengatur soal sanksi tersebut.“Kalau hasil rapat (di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan) sepakat harus ada pengaturan tegas sanksi dalam kategori UU. Tapi revisi tidak mungkin, paling mungkin perppu.”

Komisioner Bawaslu lainnya, Mochammad Afifuddin, menuturkan revisi PKPU akan dibahas dalam rapat dengar pendapat umum bersama DPR, Senin (21/9) nanti.

Tindak tegas

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan rapat koordinasi khusus yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD, kemarin, menyepakati larangan pengumpulan massa di seluruh tahapan Pilkada 2020. Semua pihak diminta berkoordinasi dan menggunakan seluruh instrumen hukum untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan.

Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Pandjaitan mengatakan pemerintah mencermati betul pelaksanaan Pilkada 2020. Mereka akan mengumumkan mekanismenya sebelum 23 September saat penetapan pasangan calon.

Pilkada Serentak 2020 digelar dalam situasi yang tak normal. Data KPU per 12 September 2020 menunjukkan, 63 dari 1.470 bakal calon kepala daerah yang mendaftar terpapar korona. Bahkan, kabar terkini, Ketua KPU Arief Budiman dinyatakan positif covid-19. (Cah/Ind/Aiw/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya