Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MENKO Polhukam Mahfud MD menegaskan tersangka penusuk ulama Ali Jaber akan tetap dibawa ke pengadilan kendati ada pihak mengatakan yang bersangkutan gila.
"Kalau mau bilang pelakunya gila biar pengacaranya yang membuktikan di pengadilan," tegas Mahfud di Padang, Kamis (17/9), saat acara ngopi bersama media.
Ia membantah pandangan yang menyatakan kalau tersangka gila, kasusnya akan ditutup polisi karena tidak layak diperkarakan.
"Polisi sudah punya data dan bukti, biar hakim yang memutuskan. Kalau kasusnya ditutup polisi nanti dicurigai lagi," kata dia.
Baca juga: Polisi Pastikan PAM Swakarsa Sekarang Beda dengan Dulu
Ia melihat kasus ini amat sensitif sehingga tidak bisa diperlakukan sebagaimana kasus umum lainnya yang ditutup jika tersangka dinyatakan gila.
Menurut dia, kasus penusukan ulama sebelumnya juga akan diselidiki lagi karena berdasarkan investigasi melihat jaringan dan modelnya sama.
"Orangnya nusuk kyai, belum lama tinggal di daerah itu kemudian dianggap gila," kata dia.
Ia menilai, pada kasus ini, biar pengacara yang membela jika memang tersangka gila termasuk menghadirkan dokter dan saksi-saksi untuk kemudian diputuskan hakim.
Mahfud menceritakan, usai kejadian penusukan Ali Jaber, awalnya muncul spekulasi bahwa itu adalah pekerjaan rezim sehingga ia memberikan pernyataan kasus itu harus diusut tuntas.
Ia pun memastikan hal itu bukan operasi intelijen apalagi Ali Jaber sering datang ke istana dan bersahabat dengan pemerintah.
"Kemudian muncul lagi alasan pelaku gila sehingga ada anggapan kasus ini akan ditutup namun saya memastikan kasus ini akan kita buka dengan terang dan polisi sudah bertindak cepat," pungkas Mahfud. (Ant/OL-1)
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Polda Metro Jaya ungkap motif cemburu di balik penusukan dua pemuda di Cililitan. Satu korban tewas, pelaku RS berhasil ditangkap
Dua remaja menjadi korban penusukan di Condet, Jakarta Timur. Satu tewas, satu luka berat. Polisi menangkap pelaku dan mengungkap kronologi kejadian.
Tim Buser Presisi kemudian melakukan pemantauan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor.
Ayah tiga anak itu menyatakan bertanggung jawab atas kematian Anggi Anggara, 27, dalam sebuah pertengkaran Kamis pagi (1/5) di Pasar Angso Duo, Kota Jambi.
Insiden penusukan tragis terjadi di Sekolah Notre-Dame-de-Toutes-Aides di Nantes, Prancis barat, yang menewaskan seorang remaja perempuan dan melukai tiga siswa lainnya.
POLISI menangkap MNA, 19, dan FF, 20, pelaku penusukan seorang wanita berinisial S, 19, di sebuah mall kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi menyebut MNA membuang pisau usai beraksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved