Headline
Putusan MK harus jadi panduan dalam revisi UU Pemilu.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MENKO Polhukam Mahfud MD menegaskan tersangka penusuk ulama Ali Jaber akan tetap dibawa ke pengadilan kendati ada pihak mengatakan yang bersangkutan gila.
"Kalau mau bilang pelakunya gila biar pengacaranya yang membuktikan di pengadilan," tegas Mahfud di Padang, Kamis (17/9), saat acara ngopi bersama media.
Ia membantah pandangan yang menyatakan kalau tersangka gila, kasusnya akan ditutup polisi karena tidak layak diperkarakan.
"Polisi sudah punya data dan bukti, biar hakim yang memutuskan. Kalau kasusnya ditutup polisi nanti dicurigai lagi," kata dia.
Baca juga: Polisi Pastikan PAM Swakarsa Sekarang Beda dengan Dulu
Ia melihat kasus ini amat sensitif sehingga tidak bisa diperlakukan sebagaimana kasus umum lainnya yang ditutup jika tersangka dinyatakan gila.
Menurut dia, kasus penusukan ulama sebelumnya juga akan diselidiki lagi karena berdasarkan investigasi melihat jaringan dan modelnya sama.
"Orangnya nusuk kyai, belum lama tinggal di daerah itu kemudian dianggap gila," kata dia.
Ia menilai, pada kasus ini, biar pengacara yang membela jika memang tersangka gila termasuk menghadirkan dokter dan saksi-saksi untuk kemudian diputuskan hakim.
Mahfud menceritakan, usai kejadian penusukan Ali Jaber, awalnya muncul spekulasi bahwa itu adalah pekerjaan rezim sehingga ia memberikan pernyataan kasus itu harus diusut tuntas.
Ia pun memastikan hal itu bukan operasi intelijen apalagi Ali Jaber sering datang ke istana dan bersahabat dengan pemerintah.
"Kemudian muncul lagi alasan pelaku gila sehingga ada anggapan kasus ini akan ditutup namun saya memastikan kasus ini akan kita buka dengan terang dan polisi sudah bertindak cepat," pungkas Mahfud. (Ant/OL-1)
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu materi RUU Kejaksaan yang menjadi sorotan, dijelaskan Mahfud, yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
Tim Buser Presisi kemudian melakukan pemantauan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor.
Ayah tiga anak itu menyatakan bertanggung jawab atas kematian Anggi Anggara, 27, dalam sebuah pertengkaran Kamis pagi (1/5) di Pasar Angso Duo, Kota Jambi.
Insiden penusukan tragis terjadi di Sekolah Notre-Dame-de-Toutes-Aides di Nantes, Prancis barat, yang menewaskan seorang remaja perempuan dan melukai tiga siswa lainnya.
POLISI menangkap MNA, 19, dan FF, 20, pelaku penusukan seorang wanita berinisial S, 19, di sebuah mall kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi menyebut MNA membuang pisau usai beraksi.
Penusukan tersebut terjadi lantaran pelaku MNA sakit hati karena diputuskan oleh korban.
SEORANG wanita berinisial S, 19, menjadi korban penusukan oleh dua orang pria di sebuah mall kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved