Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebagai proses demokrasi berjalan dengan bersih.
Firli menyampaikan hal itu dalam rangka Peringatan Hari Demokrasi Internasional yang jatuh pada 15 September. Disampaikannya, Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2020 jangan dikotori praktik korupsi.
"KPK mensinyalir masih ada upaya mengotori pesta demokrasi Pilkada Serentak 2020 dan Penanganan Pandemi Covid-19, dengan praktik-praktik korupsi," ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (16/9).
Baca juga: ICW Wanti-Wanti Intervensi pada Putusan Pelanggaran Etik Firli
Ia mengatakan praktik korupsi itu antara lain suap, gratifikasi, jual-beli suara, hingga keterlibatan cukong sebagai pemodal bagi pasangan calon kepala daerah mewarnai hampir perhelatan pemilu.
Sebagai langkah pencegahan, ujarnya, KPK menerapkan konsep menggunakan pendekatan melalui mata rakyat, yaitu menerima laporan seluruh eksponen bangsa yang melihat dugaan praktik korupsi di pilkada, sehingga dapat dicegah bila belum terjadi dan ditindak.
"Jadi, jangan pernah berfikir KPK akan kesulitan memantau pergerakan khususnya potensi tindak pidana korupsi dalam perhelatan pilkada serentak 2020 di 270 daerah," ucapnya.
Sementara itu, di tengah situasi pandemi covid-19, Firli mengatakan KPK telah mengidentifikasi empat potensi korupsi pada penanganan covid-19 yakni potensi korupsi pengadaan barang/jasa mulai dari kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan, dan kecurangan.
Antisipasinya, tutur dia, KPK mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 8 Th 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa dlm Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Pencegahan Korupsi.
"Isi dari SE tersebut adalah memberikan rambu-rambu pencegahan untuk memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan barang dan jasa hingga mendorong keterlibatan aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pengawalan, dan pendampingan dengan berkonsultasi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," paparnya.
Potensi kedua, imbuhnya, korupsi filantropi/sumbangan pihak ketiga.
Hal itu terletak pada kerawanan pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan & penyelewengan bantuan.
Adapun upaya pencegahan yang dilakukan KPK ialah menerbitkan panduan berupa Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat yang ditujukan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda.
Potensi ketiga, ujar dia, korupsi pada proses refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Titik rawannya terletak pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran," ucapnya.
Terkait upaya pencegahannya, Firli menuturkan KPK melakukan koordinasi, monitoring perencanaan refocusing/realokasi anggaran, dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian/lembaga/pemda apabila menemukan ketidakwajaran penganggaran atau pengalokasian.
Sedangkan potensi keempat ialah korupsi pada dana bantuan jaring pengaman sosial (Social Safety Net) oleh pemerintah pusat dan daerah.
KPK mengidentifikasi titik rawan pada pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasan.
Upaya pencegahan, terang Firli, KPK mendorong Kementerian/Lembaga/Pemda untuk menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai rujukan pendataan penerima Bansos dan mendorong keterbukaan data penerima Bansos serta membuka saluran pengaduan masyarakat. (OL-1)
KOALISI Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyoroti sejumlah ketentuan dalam Rancangan KUHAP yang berpotensi menurunkan efektivitas, independensi KPK khususnya penyadapan
Revisi KUHAP menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penindakan.
Secara umum yang didalami terhadap saksi yang dipanggil adalah terkait dengan pergeseran anggaran.
KPK tengah menyelidiki dugaan aliran dana kepada aparat kepolisian terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
MANTAN Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, kini berstatus tersangka dalam dua kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved