Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Agil Oktrayal menilai informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai 82% calon kepala daerah (Cakada) mendapatkan pendanaan dari cukong mesti menjadi perhatian aparat penegak hukum. Pengawasan ketat pembiayaan kandidat di pilkada harus transparan khususnya mengenai sumber berikut peruntukannya.
"Tentunya angka 82% itu harus dibuktikan terlebih dahulu apakah berasal dari dana yang sah atau tidak. Jika saat pencalonan itu partai atau gabungan partai menerima dana dari mereka yang dilarang oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU Pilkada," katanya kepada Media Indonesia, Senin (14/9).
Baca juga: Pengamat: Cukong tidak hanya Biayai Pilkada, Pilpres Juga
Menurut dia, penindakan yang disertai pemberian sanksi mesti diterapkan kepada para cakada yang mendapatkan modal dari sumber tindak pidana. Jika uang itu mengalir ke partai melalui mahar juga harus ditindak dengan membekukan hak pengusungan kandidat di pilkada berikutnya.
"Juga dikenakan denda sebesar sepuluh kali lipat dari nilai imbalan yang diterima jika terbukti menerima imbalan yang dimaksud," tegasnya.
Jika terbukti partai politik mendapatkan uang dari sumbangan asing, penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, pemerintah dan pemerintah daerah, atau BUMN, BUMD atau BUMDes tentunya pencalonan harus dibatalkan.
Selain itu, saran KPK terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisa Keuangan (PPATK) sangat tepat. Langka itu dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas laporan dana kampanye kandidat di pilkada 2020.
"Partai atau gabungan partai juga harus transparan untuk melaporkan setiap dana yang masuk, sumber dan kegunaanya untuk apa. Partai harus detail dan transparan menyampaikan laporan keuangannya," paparnya.
Guna menekan dampak balas budi pemberian dana cukong, kata dia, cakada yang terpilih nantinya perlu melaporkan harta kekayaannya atau LHKPN ke KPK. Kepala daerah harus bisa menunjukkan bahwa tidak ada peningkatan kekayaan yang tidak wajar.
"Termasuk juga harus transparan dalam menyusun APBD tiap mata anggarannya, jangan sampai kemudian APBD diarahkan untuk proyek bagi mereka yang mendanai kemenangannya di pilkada," pungkasnya. (Cah/A-1)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved