Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Calon Kepala Daerah Abai Protokol Kesehatan, Perludem: Itu Egois

Indriyani Astuti
13/9/2020 14:08
Calon Kepala Daerah Abai Protokol Kesehatan, Perludem: Itu Egois
Pendukung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Asmat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.(Antara/Sevianto Pakiding)

KEPATUHAN bakal calon kepala daerah terhadap protokol kesehatan menjadi indikator bagi masyarakat. Dalam hal ini, untuk menentukan pilihan kepala daerah yang layak.

Hal itu ditekankan Direktur Eksekutif Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. Menurutnya, sejumlah pelanggaran yang dilakukan bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah terkait proses pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Banyak kasus calon kepala daerah yang sengaja membawa massa pendukung. Itu menunjukkan sikap yang tidak relevan dan tidak taat protokol kesehatan. Khoirunnisa menilai periode paling krusial bagi calon kepala daerah ialah penetapan pasangan calon pada 23 September 2020 dan masa kampanye.

Baca juga: Gibran Daftar ke KPU Diiringi Arak-arakan Sepeda dan Andong

Saat itu, para calon berusaha meraih simpati publik dengan menaati peraturan, serta mendukung pencegahan covid-19. "Misalnya, dia punya visi dan misi menanggulangi pandemi, tapi dalam kampanyenya membawa arak-arakan. Masyarakat dapat menilai antara perkataan dan perbuatan tidak sama," pungkas Khoirunnisa saat dihubungi, Minggu (13/9).

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 layaknya hadiah sekaligus hukuman bagi calon kepala daerah. Apabila masyarakat menyukai sosok kepala daerah karena memberikan contoh baik saat pandemi, dia akan terpilih.

Sebaliknya, ketika calon kepala daerah tidak taat protokol kesehatan yang menimbulkan risiko penularan virus, masyarakat akan menilai sosok tersebut tidak layak.

"Masa ini jualannya mereka (calon kepala daerah) untuk menarik simpati masyarakat. Kalau mereka menunjukkan keegoisan, masyarakat punya kekuatan melalui suaranya untuk betul-betul dimanfaatkan," tutur Khoirunnisa.

Baca juga: Kasus Hukum Calon Peserta Pilkada Ditunda, Mendagri: Agar Kondusif

Adapun sanksi bagi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan, lanjut dia, belum terakomodir dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Sebab, UU tersebut hanya mengatur penyelenggaraan pilkada saat situasi normal.

"Pendekatan untuk sanksi bisa menggunakan UU lain," imbuhnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diketahui akan menggunakan sanksi melalui pendekatan UU lain. Seperti, UU Nomor 4 Tahun 1984 dan UU Nomor 6 Tahun 2018. Dalam regulasi itu, terdapat ketentuan pidana bagi pelanggar aturan.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya