Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Inisial DK Muncul dalam Proposal Fatwa Pinangki ke MA

Tri Subarkah
12/9/2020 09:39
Inisial DK Muncul dalam Proposal Fatwa Pinangki ke MA
Jaksa Pinangki Sirna Malasari(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

NAMA baru dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali Joko S Tjandra muncul. Orang tersebut berinisial DK.

Belum banyak informasi yang dapat diperoleh tentang sosok DK. Bahkan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah belum mengetahui identitas dari DK.

"Kita nggak tau, yang jelas DK itu ada data, singkatannya DK. Makanya kita lagi cari, DK ini siapa," ujar Febrie di Jakarta, Jumat (11/9).

Baca juga: Kejagung: Joko Tjandra Aktor Intelektual Pengurusan Fatwa MA

Febrie menyebut inisial DK muncul dalam proposal yang dibuat Pinangki terkait pengajuan fatwa Mahkamah Agung. Melalui fatwa itu, Joko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman dua tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan MA pada 2009.

Oleh sebab itu, Febrie menegaskan temuan terhadap DK bukan berasal dari pengakuan saat pemeriksaan saksi maupun tersangka.

"(DK), terkait dia, tercantum di dokumen proposal (fatwa) yang diajukan Pinangki, di situ ada DK," jelas Febrie.

Guna mengetahui sosok DK, Febrie juga mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim.

"Nanti kita koordinasi ke Bareskrim. Jangan-jangan dia tahu nama DK, kan di sana nyidik juga," tandasnya.

Inisial DK dihembuskan pertama kali oleh koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman. DK diyakininya terlibat dalam pengurusan fatwa bersama dengan beberapa orang lain, yakni T, BR, HA, dan SHD.

Hal itu disampaikan Boyamin dalam rangka penyampaian materi bahan supervisi yang dilakukan KPK terhadap penyidikan Bareskrim dan Kejagung.

"KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM (Pinangki), ADK (Anita), dan JST (Joko Tjandra) dalam rencana pengurusan fatwa, yaitu T, DK, BR, HA, dan SHD," terang Boyamin.

Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Joko Tjandra dan Pinangki, satu orang lagi yang telah ditetapkan tersangka adalah politisi Andi Irfan Jaya.

Pinangki diduga menerima uang dari Joko Tjandra sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp7 miliar. Kejagung menduga suap antara Joko Tjandra dan Pinangki dijembatani oleh Andi Irfan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik