Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Antisipasi Perkembangan Teknologi

Sri Utami
10/9/2020 05:10
Antisipasi Perkembangan Teknologi
Ilustrasi(Medcom.id)

PEMERINTAH harus segera meningkatkan perlindungan terhadap data pribadi setiap warga negara guna mengantisipasi perkembangan teknologi yang begitu cepat.

“Bila kita tidak siap dalam melindungi data pribadi setiap warga negara, kita akan menghadapi ancaman sebagai negara dari sisi pertahanan dan keamanan,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam diskusi daring Menghadirkan Perlindungan Data Pribadi bagi Warga Negara yang digelar Forum Diskusi Denpasar12 bekerja sama dengan DPP Partai NasDem Bidang Kebijakan Publik dan Isu Strategis,
kemarin.

Turut hadir Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi Henri Subiakto, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya, dan Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar.

Menurut Lestari, saat ini perkembangan peradaban digital berlangsung dalam waktu relatif cepat, sehingga perlu langkah antisipasi dari negara yang segera, baik dari sisi regulasi maupun teknologinya.

“Perlindungan data pribadi itu sebuah keniscayaan. Perjuangan untuk mewujudkannya berkejaran dengan waktu, seiring dengan percepatan perkembangan teknologi,” ujar Rerie, sapaan akrab Lestari.

Menurut Rerie, saat ini di Indonesia tidak ada lagi privasi. Data pribadi warga negara dengan mudah dipergunakan sejumlah pihak untuk menjalankan bisnisnya.

Henri Subiakto mengungkapkan percepatan penguatan akses internet oleh pemerintah merupakan bagian dari upaya mengantisipasi perkembangan teknologi. Menurut dia, data pribadi sering kali bocor ke publik karena kurangnya masyarakat memahami risiko saat membagikan data pribadi lewat sejumlah aplikasi.

Kenaikan serangan siber data pribadi dalam satu bulan mencapai 29 juta serangan. Kondisi itu diperburuk dengan buruknya pemahaman risiko IT seperti data yang diberikan kepada bank dan hotel.

“Yang jelas salah satunya mau mengambil data pribadi yang tersimpan. Lalu serangan hacker, baik dari luar dan dalam negeri, dalam sehari 3 juta. Di Indonesia, semua aktivitas di media digital pasti terkait data pribadi. Maka, regulasi yang kuat dan komprehensif dibutuhkan untuk menjamin masyarakat pengguna digital yang begitu besar,” ungkapnya.

Disahkan

Willy Aditya mengungkapkan privacy right itu dijamin Undang-Undang Dasar 1945 dan data pribadi itu ibarat aurat yang wajib dilindungi. dengan melihat kondisi saat ini, menurut Willy, RUU Perlindungan Data Pribadi diperkirakan bisa segera disahkan menjadi undang-undang pada Oktober mendatang.

RUU tersebut akan mengatur hak privasi dalam situasi kehidupan dengan transparansi. Di sana juga akan diuraikan jenis data dan devinisi data formil dan dinamis serta kewenangan juga kontrol.

“Kewenangan dan kontrol itu ada di ranah mana, Kominfo kah atau lainnya? Jangan sampai ada abuse of power of state atau abuse of power of market,” cetusnya.

Deputi Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar berpendapat kebocoran data pribadi yang terjadi dewasa ini karena belum adanya kesamaan pemahaman terhadap definisi privasi dari berbagai pihak. Akibatnya, tambah Wahyudi, banyak pihak memanfaatkan ketidaksepahaman itu untuk memanfaatkan data pribadi masyarakat demi kepentingan mereka. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya