Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
PENDAFTARAN para bakal calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di beragam daerah diwarnai sejumlah pelanggaran protokol kesehatan.
Saat berbincang dengan jurnalis Media Indonesia Irvan Sihombing dalam acara Journalist on Duty yang disiarakan melalui Instagram Live Media Indonesia, Senin (7/9) malam, Komisioner KPU Ilham Saputra mengaku hal itu belum menjadi kewenangan KPU.
Pasalnya, para kandidat masih berstatus bakal calon, belum calon kepala daerah.
"KPU hanya punya aturan saat mereka tiba di kantor KPU, misalnya cuci tangan, pengecekan suhu, membatasi orang yang masuk hanya bakal calon, ketua dan sekretaris partai pengusung dan narahubung pasangan bakal calon. Itu saja. Di luar itu bukan kewenangan KPU," katanya.
Baca juga: Memaknai 75 Tahun RI di Tengah Pandemi
Pihak KPU beranggapan pemerintah daerah setempatlah yang punya kewenangan untuk memastikan protokol kesehatan benar-benar dijalankan dengan merujuk pada ketentuan pemberlakuan PSBB dan Protokol Kesehatan. "Termasuk nanti di tahapan selanjutnya, pihak keamanan dan juga pemerintah daerah harus juga konsiten memberlakukan aturan yang berlaku di daerah. Misalnya saja di masa kampanye terkait dengan aturan kampanye yang sudah kami atur," kata Ilham.
KPU, imbuhnya, memastikan tahapan Pilkada selanjutnya akan diterapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
"Dalam beberapa tahapan ke depan kami sudah membuat prosuder-prosedur yang sangat ketat terkait terkait protokol covid-19. PKPU kampanye misalnya sudah kami buat termasuk terkait pemungutan suara di TPS itu diatur sedemikian ketat sehingga protokol tetap harus dipatuhi," ungkap Ilham.
Baca juga: Anne Avantie: Cinta Saya untuk Indonesia Putih Sekali
Diakui Ilham, pada masa pendaftaran kemarin terjadi banyak pelanggaran protokol karena para bakal calon masih membawa arak-arakan massa pada saat melakukan pendaftaran.
"Sebetulnya kami sudah melakukan sosialisasi yang lumayan masif kami sudah mengumpulkan partai politik kami sudah mengumpulkan calon pendukung bapaslon yang kemudian memang punya otoritas mendukung bapaslon yang di usung partai politik. Kami sudah meytampaikan PKPU yang terkait dengan pendaftaran ini salah satu nya adalah PKPU nomor 6 tentang tahapan penyelenggaraan di tahap covid 19 yang pada salah satu pasal nya kami sudah memastikan bahwa tidak boleh arak-arakan. Ke depan untuk tahapan selanjutnya kami pastikan akan lebih ketat lagi," kata Ilham.
Pada tahapan kampanye kata dia, KPU memberikan kesempatan kepada paslon untuk kampanye di media sosial atau jika melakukan kampanye tatap muka maksimal 50 orang dengan protokol covid yang ketat. "Jika melakukan kampanye akbar pendukung hanya boleh 100 orang dan dilakukan dengan protokol covid yang ketat. Tetapi sekali lagi KPU hanya memiliki kewenangan di daerah KPU saja. Selebihnya kewenangan ada pada pemerintahan daerah setempat," tukas Ilham.
Dia tegaskan penyelenggaraan pilkada pada masa pandemi ini bukan hanya tanggung KPU saja tetapi semua pihak mulai dari pasangan calon, masyarakat, pihak keamanan, pemerintah daerah dan juga media massa. "Karena ini tanggung jawab semua orang bukan hanya KPU maka harusnya kita semua bertanggung jawab. Dari sisi KPU kami berlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat yang tentu harus didukung oleh semua pihak sehingga ini tidak menjadi klaster baru COvid-19. Kita hindari itu bersama-sama," tegas Ilham. (X-15)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved