Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) baru memutuskan kelengkapan data 633 dari 775 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari bakal calon kepala daerah. Komisi antirasuah memberikan waktu 14 hari untuk kandidat kepala daerah memperbaiki laporan harta kekayaan sebelum mendapatkan surat tanda terima.
"Per 7 September 2020, 857 calon sudah terdaftar, 775 sudah menyampaikan LHKPN, 633 sudah terverifikasi lengkap," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati kepada mediaindonesia.com, Senin (7/9).
Menurut dia, KPK telah memberikan surat tanda terima untuk 633 bakal calon kepala daerah yang menyerahkan data LHKPN lengkap. Sementara bagi yang belum, KPK memberi waktu 14 hari untuk menyerahkan kelengkapan berkas.
Baca juga : Komjak Sebut Ada Mafia Hukum dalam Perkara Joko Tjandra
"Untuk LHKPN yang perlu diperbaiki atau dilengkapi, ada batas waktu maksimal 14 hari kalender agar bakal calon memperbaiki isian harta atau melengkapi dokumen pendukung LHKPN nya. Jika hingga batas waktu perbaikan tidak dilakukan, maka tanda terima dapat diberikan oleh KPK namun dengan status laporan tidak lengkap," pungkasnya.
LHKPN merupakan salah satu syarat pencalonan kepala daerah. Itu tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pada huruf k Pasal 4 berbunyi, bakal calon kepala daerah harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. (OL-2)
MANTAN Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, kini berstatus tersangka dalam dua kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
KPK memutuskan bersurat kepada Presiden dan Ketua DPR RI karena lembaga antirasuah tersebut tidak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHAP.
Surat itu berisikan permohonan audiensi antara KPK dan pemangku kepentingan. Kajian terkait RKUHAP juga diserahkan untuk menguatkan permintaan audiensi.
Lembaga antirasuah merupakan penegak hukum yang berpacu dengan banyak aturan, diantaranya Undang-Undang KPK dan KUHAP.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pendalaman hal tersebut dilakukan saat memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Rizaldi Indra Janu sebagai saksi pada hari ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved