Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) baru memutuskan kelengkapan data 633 dari 775 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari bakal calon kepala daerah. Komisi antirasuah memberikan waktu 14 hari untuk kandidat kepala daerah memperbaiki laporan harta kekayaan sebelum mendapatkan surat tanda terima.
"Per 7 September 2020, 857 calon sudah terdaftar, 775 sudah menyampaikan LHKPN, 633 sudah terverifikasi lengkap," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati kepada mediaindonesia.com, Senin (7/9).
Menurut dia, KPK telah memberikan surat tanda terima untuk 633 bakal calon kepala daerah yang menyerahkan data LHKPN lengkap. Sementara bagi yang belum, KPK memberi waktu 14 hari untuk menyerahkan kelengkapan berkas.
Baca juga : Komjak Sebut Ada Mafia Hukum dalam Perkara Joko Tjandra
"Untuk LHKPN yang perlu diperbaiki atau dilengkapi, ada batas waktu maksimal 14 hari kalender agar bakal calon memperbaiki isian harta atau melengkapi dokumen pendukung LHKPN nya. Jika hingga batas waktu perbaikan tidak dilakukan, maka tanda terima dapat diberikan oleh KPK namun dengan status laporan tidak lengkap," pungkasnya.
LHKPN merupakan salah satu syarat pencalonan kepala daerah. Itu tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pada huruf k Pasal 4 berbunyi, bakal calon kepala daerah harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. (OL-2)
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved