Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

KPK Putuskan Lengkap 633 LHKPN Balon Kepala Daerah

Cahya Mulyana
07/9/2020 20:43
KPK Putuskan Lengkap 633 LHKPN Balon Kepala Daerah
KPK(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) baru memutuskan kelengkapan data 633 dari 775 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari bakal calon kepala daerah. Komisi antirasuah memberikan waktu 14 hari untuk kandidat kepala daerah memperbaiki laporan harta kekayaan sebelum mendapatkan surat tanda terima.

"Per 7 September 2020, 857 calon sudah terdaftar, 775 sudah menyampaikan LHKPN, 633 sudah terverifikasi lengkap," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati kepada mediaindonesia.com, Senin (7/9).

Menurut dia, KPK telah memberikan surat tanda terima untuk 633 bakal calon kepala daerah yang menyerahkan data LHKPN lengkap. Sementara bagi yang belum, KPK memberi waktu 14 hari untuk menyerahkan kelengkapan berkas.

Baca juga : Komjak Sebut Ada Mafia Hukum dalam Perkara Joko Tjandra

"Untuk LHKPN yang perlu diperbaiki atau dilengkapi, ada batas waktu maksimal 14 hari kalender agar bakal calon memperbaiki isian harta atau melengkapi dokumen pendukung LHKPN nya. Jika hingga batas waktu perbaikan tidak dilakukan, maka tanda terima dapat diberikan oleh KPK namun dengan status laporan tidak lengkap," pungkasnya.

LHKPN merupakan salah satu syarat pencalonan kepala daerah. Itu tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pada huruf k Pasal 4 berbunyi, bakal calon kepala daerah harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya