Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan melanjutkan proses hukum para calon kepala daerah yang berlaga pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Hal itu diyakini tak mengganggu kontestasi politik tersebut.
"KPK yakin proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (7/9).
Ali mengatakan, proses hukum di KPK sangat ketat. Selain itu syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan lainnya mesti melalui proses yang terukur.
Baca juga : ICW Minta Abaikan Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah
"Harus berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku," ujar Ali.
Di samping itu, KPK mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah. Lembaga Antirasuah juga telah menyelenggarakan program untuk mensukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
"Beberapa program pencegahan terkait pilkada sudah disiapkan KPK antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih," ujar Ali. (OL-2)
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved