Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan melanjutkan proses hukum para calon kepala daerah yang berlaga pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Hal itu diyakini tak mengganggu kontestasi politik tersebut.
"KPK yakin proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (7/9).
Ali mengatakan, proses hukum di KPK sangat ketat. Selain itu syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan lainnya mesti melalui proses yang terukur.
Baca juga : ICW Minta Abaikan Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah
"Harus berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku," ujar Ali.
Di samping itu, KPK mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah. Lembaga Antirasuah juga telah menyelenggarakan program untuk mensukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
"Beberapa program pencegahan terkait pilkada sudah disiapkan KPK antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih," ujar Ali. (OL-2)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Penyidik KPK tengah mencari bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian Yaqut dan Gus Alex dalam persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved