Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan melanjutkan proses hukum para calon kepala daerah yang berlaga pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Hal itu diyakini tak mengganggu kontestasi politik tersebut.
"KPK yakin proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (7/9).
Ali mengatakan, proses hukum di KPK sangat ketat. Selain itu syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan lainnya mesti melalui proses yang terukur.
Baca juga : ICW Minta Abaikan Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah
"Harus berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku," ujar Ali.
Di samping itu, KPK mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah. Lembaga Antirasuah juga telah menyelenggarakan program untuk mensukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
"Beberapa program pencegahan terkait pilkada sudah disiapkan KPK antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih," ujar Ali. (OL-2)
MANTAN Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, kini berstatus tersangka dalam dua kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
KPK memutuskan bersurat kepada Presiden dan Ketua DPR RI karena lembaga antirasuah tersebut tidak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHAP.
Surat itu berisikan permohonan audiensi antara KPK dan pemangku kepentingan. Kajian terkait RKUHAP juga diserahkan untuk menguatkan permintaan audiensi.
Lembaga antirasuah merupakan penegak hukum yang berpacu dengan banyak aturan, diantaranya Undang-Undang KPK dan KUHAP.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pendalaman hal tersebut dilakukan saat memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Rizaldi Indra Janu sebagai saksi pada hari ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved