Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

KPK Putuskan Penanganan Kasus Hukum Cakada Jalan Terus

Cahya Mulyana
07/9/2020 11:50
KPK Putuskan Penanganan Kasus Hukum Cakada Jalan Terus
Jubir KPK Ali Fikri(ANTARA/Muhammad Adimaja)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan tidak akan menunda pemeriksaan perkara yang diduga melibatkan calon kepala daerah (Cakada). Masyarakat harus mendukung pemberantasan rasuah dengan memilih kandidat yang berintegritas.

"KPK, saat ini, tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapa pun termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah," tegas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan resmi, Senin (7/9).

Menurut dia, KPK yakin proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh proses politik. Pasalnya, penanganan hukum di KPK sangat ketat mengenai syarat dan prosedur dalam penetapan tersangka, penahanan, dan seterusnya.

"Semuanya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku," ungkapnya.

Baca juga: 25 Orang di Lingkungan KPK Positif Covid-19

KPK juga mendorong masyarakat selektif menentukan pilihan calon kepala daerah.

"Beberapa program pencegahan terkait pilkada sudah disiapkan KPK antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih," pungkasnya.

Sikap berbeda dipilih kepolisian dengan menunda proses penanganan cakada selama Pilkada. Tujuannya supaya proses ini tidak menimbulkan stigma negatif.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron mengatakan institusinya tengah mengkaji wacana tersebut. Salah satu landasannya adalah untuk mengantisipasi penyalahgunaan hukum.

"Kami memahami pertimbangan penundaan proses hukum bagi peserta pilkada agar proses hukum tidak disalahgunakan pada kepentingan politis. KPK masih akan mempertimbangkan kebijakan seperti itu apakah diperlukan atau tidak," ungkapnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya