ICW Minta Abaikan Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Cah/P-1
07/9/2020 03:55
ICW Minta Abaikan Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah
Ilustrasi -- Logo ICW(MI/SUSANTO)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak KPK tidak mengambil sikap dengan menghentikan proses hukum calon kepala daerah selama Pilkada 2020. Hukum harus terus ditegakkan tanpa takut dengan stigma apa pun. “Proses hukum harus jalan terus,” tegas peneliti ICW Egi Primayoga.

Menurutnya, KPK harus memegang teguh profesionalisme dalam setiap tugas dan wewenang. Dalam kondisi dan situasi apa pun, termasuk kontestasi politik, penegakan hukum oleh KPK tidak boleh surut.

Pasalnya, KPK diharapkan selalu hadir untuk mencegah dan menindak predator uang rakyat. “Yang dituntut di sini justru profesionalitas aparat penegak hukum. Mereka harus profesional dan membuktikan itu. Bukan menunda proses hukumnya.”

Pandangan berbeda muncul dari pakar hukum pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji yang menilai langkah kepolisian menunda penanganan kasus hukum calon kepala daerah sudah tepat. Sikap yang sama perlu dilakukan KPK supaya penegakan hukum terbebas dari prasangka negatif.

“Keputusan ini memang sudah menjadi kebijakan Polri agar selama pilkada sebaiknya dilakukan penundaan proses hukum. Namun, ini tidaklah berarti menghentikan proses hukumnya,” ungkapnya.

Keputusan Polri tersebut sangat wajar karena berposisi sebagai garda terdepan penanganan hukum terkait dengan pilkada. Penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah ini bertujuan menjaga iklim demokrasi tetap sehat. “Polri tidak ingin dituding bermain politik jika melakukan proses hukum.”

Selain itu, Indriyanto menjelaskan penundaan proses hukum selama rangkaian pilkada juga dimaksudkan agar Polri tidak dituding ikut bermain politik. “Kalau proses hukum tidak ditunda, nanti Polri dianggap bermain politik, misalnya, dengan salah satu calon kepala daerah. Terlebih, posisi Polri sangat sensitif dalam pesta demokrasi ini,” imbuhnya.

Berkaca pada kondisi itu, ia pun menyarankan sikap yang sama diambil KPK. Stigma bisa gagal muncul kepada KPK ketika menunda penanganan perkara yang melibatkan calon kepala daerah.

“Sebaiknya KPK berposisi yang sama untuk menghindari stigma kepentingan politik yang sama.” (Cah/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya