Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak KPK tidak mengambil sikap dengan menghentikan proses hukum calon kepala daerah selama Pilkada 2020. Hukum harus terus ditegakkan tanpa takut dengan stigma apa pun. “Proses hukum harus jalan terus,” tegas peneliti ICW Egi Primayoga.
Menurutnya, KPK harus memegang teguh profesionalisme dalam setiap tugas dan wewenang. Dalam kondisi dan situasi apa pun, termasuk kontestasi politik, penegakan hukum oleh KPK tidak boleh surut.
Pasalnya, KPK diharapkan selalu hadir untuk mencegah dan menindak predator uang rakyat. “Yang dituntut di sini justru profesionalitas aparat penegak hukum. Mereka harus profesional dan membuktikan itu. Bukan menunda proses hukumnya.”
Pandangan berbeda muncul dari pakar hukum pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji yang menilai langkah kepolisian menunda penanganan kasus hukum calon kepala daerah sudah tepat. Sikap yang sama perlu dilakukan KPK supaya penegakan hukum terbebas dari prasangka negatif.
“Keputusan ini memang sudah menjadi kebijakan Polri agar selama pilkada sebaiknya dilakukan penundaan proses hukum. Namun, ini tidaklah berarti menghentikan proses hukumnya,” ungkapnya.
Keputusan Polri tersebut sangat wajar karena berposisi sebagai garda terdepan penanganan hukum terkait dengan pilkada. Penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah ini bertujuan menjaga iklim demokrasi tetap sehat. “Polri tidak ingin dituding bermain politik jika melakukan proses hukum.”
Selain itu, Indriyanto menjelaskan penundaan proses hukum selama rangkaian pilkada juga dimaksudkan agar Polri tidak dituding ikut bermain politik. “Kalau proses hukum tidak ditunda, nanti Polri dianggap bermain politik, misalnya, dengan salah satu calon kepala daerah. Terlebih, posisi Polri sangat sensitif dalam pesta demokrasi ini,” imbuhnya.
Berkaca pada kondisi itu, ia pun menyarankan sikap yang sama diambil KPK. Stigma bisa gagal muncul kepada KPK ketika menunda penanganan perkara yang melibatkan calon kepala daerah.
“Sebaiknya KPK berposisi yang sama untuk menghindari stigma kepentingan politik yang sama.” (Cah/P-1)
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved