Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak KPK tidak mengambil sikap dengan menghentikan proses hukum calon kepala daerah selama Pilkada 2020. Hukum harus terus ditegakkan tanpa takut dengan stigma apa pun. “Proses hukum harus jalan terus,” tegas peneliti ICW Egi Primayoga.
Menurutnya, KPK harus memegang teguh profesionalisme dalam setiap tugas dan wewenang. Dalam kondisi dan situasi apa pun, termasuk kontestasi politik, penegakan hukum oleh KPK tidak boleh surut.
Pasalnya, KPK diharapkan selalu hadir untuk mencegah dan menindak predator uang rakyat. “Yang dituntut di sini justru profesionalitas aparat penegak hukum. Mereka harus profesional dan membuktikan itu. Bukan menunda proses hukumnya.”
Pandangan berbeda muncul dari pakar hukum pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji yang menilai langkah kepolisian menunda penanganan kasus hukum calon kepala daerah sudah tepat. Sikap yang sama perlu dilakukan KPK supaya penegakan hukum terbebas dari prasangka negatif.
“Keputusan ini memang sudah menjadi kebijakan Polri agar selama pilkada sebaiknya dilakukan penundaan proses hukum. Namun, ini tidaklah berarti menghentikan proses hukumnya,” ungkapnya.
Keputusan Polri tersebut sangat wajar karena berposisi sebagai garda terdepan penanganan hukum terkait dengan pilkada. Penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah ini bertujuan menjaga iklim demokrasi tetap sehat. “Polri tidak ingin dituding bermain politik jika melakukan proses hukum.”
Selain itu, Indriyanto menjelaskan penundaan proses hukum selama rangkaian pilkada juga dimaksudkan agar Polri tidak dituding ikut bermain politik. “Kalau proses hukum tidak ditunda, nanti Polri dianggap bermain politik, misalnya, dengan salah satu calon kepala daerah. Terlebih, posisi Polri sangat sensitif dalam pesta demokrasi ini,” imbuhnya.
Berkaca pada kondisi itu, ia pun menyarankan sikap yang sama diambil KPK. Stigma bisa gagal muncul kepada KPK ketika menunda penanganan perkara yang melibatkan calon kepala daerah.
“Sebaiknya KPK berposisi yang sama untuk menghindari stigma kepentingan politik yang sama.” (Cah/P-1)
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick up (pikap) dari India.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved