Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bawaslu Catat Kerumunan Massa saat ke KPU di 114 Daerah

Tri Subarkah
05/9/2020 14:09
Bawaslu Catat Kerumunan Massa saat ke KPU di 114 Daerah
Bakal calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (tengah) menyapa pendukungnya saat menuju kantor KPU Solo, Jumat (4/9).(Antara)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun Satpol PP terkait pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran pasangan bakal calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Pada pembukaan hari pertama, Jumat (4/9), pendaftaran bakal pasangan calon diiringi arak-arakan massa pendukung. Setidaknya, aksi tersebut tercatat di Surakarta, Semarang, serta Medan.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengingatkan terdapat undang-undang yang dapat dijerat terhadap kerumunan saat pendaftaran bakal pasangan calon, salah-satunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Ada Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2008 Kekarantinaan Kesehatan, atau ada juga UU Nomor  Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang memiliki sanksi pidananya, masih ada lagi Pasal 212 atau Pasal 218 KUHP," papar Fritz saat dihubungi mediaindonesia.com, Sabtu (5/9).

Penggunaan undang-undang tersebut dimungkinkan karena Bawaslu memiliki fungsi penegakan terhadap UU Pemilihan, pelanggaran etika, pelanggaran administrasi, serta pelanggaran undang-undang lainnya.

"Ini masuk kewajiban Bawaslu untuk melihat apakah dugaan pelanggaran undang-undang lain itu sudah terjadi atau tidak," kata Fritz.

Baca juga: Keponakan Prabowo Kecewa Tokoh Senior Beri Contoh tidak Baik

Untuk dipahami, penegakan protokol kesehatan terkait pandemi covid-19 selama Pilkada 2020 telah diatur ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun Peraturan Bawaslu. Namun, keduanya tidak mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Menurut Fritz, pihaknya mencatat pelanggaran kerumunan massa saat pendaftaran di 114 daerah. Saat ini, Bawaslu melakukan kajian serta penelusuran terhadap informasi itu yang nantinya akan diserahkan kepada polisi.

"Rekomendasinya itu diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti," ujar Fritz.

"Pihak kepolisian dan Satpol PP yang memiliki pasukan, aparat, untuk menegakan keamanan dan ketertiban pada saat proses pendaftaran. Dan tindakan tegas dari polisi sangat diperlukan dalam penegakan protokol kesehatan," tandasnya.

Pilkada 2020 digelar di 270 daerah. Pada Jumat (4/9), pendaftaran bakal calon peserta telah dilakukan di 214 daerah, yakni 212 kabupaten/kota dan 2 provinsi. Sudah ada 315 bakal calon yang mendaftar akan tetapi baru 77 dokumen yang dinyatakan diterima. Proses pendaftaran berlangsung hingga Minggu (6/9). (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya