Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun Satpol PP terkait pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran pasangan bakal calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Pada pembukaan hari pertama, Jumat (4/9), pendaftaran bakal pasangan calon diiringi arak-arakan massa pendukung. Setidaknya, aksi tersebut tercatat di Surakarta, Semarang, serta Medan.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengingatkan terdapat undang-undang yang dapat dijerat terhadap kerumunan saat pendaftaran bakal pasangan calon, salah-satunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Ada Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2008 Kekarantinaan Kesehatan, atau ada juga UU Nomor Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang memiliki sanksi pidananya, masih ada lagi Pasal 212 atau Pasal 218 KUHP," papar Fritz saat dihubungi mediaindonesia.com, Sabtu (5/9).
Penggunaan undang-undang tersebut dimungkinkan karena Bawaslu memiliki fungsi penegakan terhadap UU Pemilihan, pelanggaran etika, pelanggaran administrasi, serta pelanggaran undang-undang lainnya.
"Ini masuk kewajiban Bawaslu untuk melihat apakah dugaan pelanggaran undang-undang lain itu sudah terjadi atau tidak," kata Fritz.
Baca juga: Keponakan Prabowo Kecewa Tokoh Senior Beri Contoh tidak Baik
Untuk dipahami, penegakan protokol kesehatan terkait pandemi covid-19 selama Pilkada 2020 telah diatur ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun Peraturan Bawaslu. Namun, keduanya tidak mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Menurut Fritz, pihaknya mencatat pelanggaran kerumunan massa saat pendaftaran di 114 daerah. Saat ini, Bawaslu melakukan kajian serta penelusuran terhadap informasi itu yang nantinya akan diserahkan kepada polisi.
"Rekomendasinya itu diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti," ujar Fritz.
"Pihak kepolisian dan Satpol PP yang memiliki pasukan, aparat, untuk menegakan keamanan dan ketertiban pada saat proses pendaftaran. Dan tindakan tegas dari polisi sangat diperlukan dalam penegakan protokol kesehatan," tandasnya.
Pilkada 2020 digelar di 270 daerah. Pada Jumat (4/9), pendaftaran bakal calon peserta telah dilakukan di 214 daerah, yakni 212 kabupaten/kota dan 2 provinsi. Sudah ada 315 bakal calon yang mendaftar akan tetapi baru 77 dokumen yang dinyatakan diterima. Proses pendaftaran berlangsung hingga Minggu (6/9). (X-15)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Untuk cakada bukan ASN, bawaslu daerah lah yang memberikah teguran
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjutak menuturkan tingginya kasus covid-19 di Ibu Kota seiring dengan makin banyaknya warga yang abai pada protokol kesehatan
Ada 6 titik destinasi di Bali yang akan menggelar party. Semuanya berada di wilayah Kabupaten Badung. Lokasinya ada di Canggu, Seminyak, Legian dan Kuta. Saat ini petugas sudah turun ke lokasi.
Tito menilai bahwa masyarakat menanggap bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir sehingga melupakan protokol kesehatan
Soalnya, jika masih berkerumun akan mempersulit penelusuran kontak yang kini tengah gencar dilakukan pemerintan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved