Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun Satpol PP terkait pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran pasangan bakal calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Pada pembukaan hari pertama, Jumat (4/9), pendaftaran bakal pasangan calon diiringi arak-arakan massa pendukung. Setidaknya, aksi tersebut tercatat di Surakarta, Semarang, serta Medan.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengingatkan terdapat undang-undang yang dapat dijerat terhadap kerumunan saat pendaftaran bakal pasangan calon, salah-satunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Ada Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2008 Kekarantinaan Kesehatan, atau ada juga UU Nomor Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang memiliki sanksi pidananya, masih ada lagi Pasal 212 atau Pasal 218 KUHP," papar Fritz saat dihubungi mediaindonesia.com, Sabtu (5/9).
Penggunaan undang-undang tersebut dimungkinkan karena Bawaslu memiliki fungsi penegakan terhadap UU Pemilihan, pelanggaran etika, pelanggaran administrasi, serta pelanggaran undang-undang lainnya.
"Ini masuk kewajiban Bawaslu untuk melihat apakah dugaan pelanggaran undang-undang lain itu sudah terjadi atau tidak," kata Fritz.
Baca juga: Keponakan Prabowo Kecewa Tokoh Senior Beri Contoh tidak Baik
Untuk dipahami, penegakan protokol kesehatan terkait pandemi covid-19 selama Pilkada 2020 telah diatur ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun Peraturan Bawaslu. Namun, keduanya tidak mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Menurut Fritz, pihaknya mencatat pelanggaran kerumunan massa saat pendaftaran di 114 daerah. Saat ini, Bawaslu melakukan kajian serta penelusuran terhadap informasi itu yang nantinya akan diserahkan kepada polisi.
"Rekomendasinya itu diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti," ujar Fritz.
"Pihak kepolisian dan Satpol PP yang memiliki pasukan, aparat, untuk menegakan keamanan dan ketertiban pada saat proses pendaftaran. Dan tindakan tegas dari polisi sangat diperlukan dalam penegakan protokol kesehatan," tandasnya.
Pilkada 2020 digelar di 270 daerah. Pada Jumat (4/9), pendaftaran bakal calon peserta telah dilakukan di 214 daerah, yakni 212 kabupaten/kota dan 2 provinsi. Sudah ada 315 bakal calon yang mendaftar akan tetapi baru 77 dokumen yang dinyatakan diterima. Proses pendaftaran berlangsung hingga Minggu (6/9). (X-15)
Menurut Satgas Penanganan Covid-19, hingga pekan ini jumlah kasus positif sudah menyentuh angka 200 ribu, atau sebanyak 196.989 orang dinyatakan positif terinfeksi oleh virus korona.
Larangan dan pembatasan di Pilkada 2020 menurunkan risiko penularan covid-19 hingga 75%.
Perlu pengaturan lebih eksplisit tentang kedatangan pemilih pada hari pemilihan dan setting protokol covid di luar TPS serta manajemennya
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tidak kurang dari 243 bapaslon ditemukan melanggar. Jumlah itu mencakup sepertiga dari total 735 bapaslon.
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sembilan perbedaan dalam pemungutan suara di Pilkada 2020
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan mengatakan Operasi Aman Nusa II telah melakukan pembubaran massa sebanyak 1.357.361 kali.
“Kami melaksanakan imbauan kepada para pedagang pasar maupun pembeli agar selalu menaati aturan PSBB dan protokol kesehatan agar dapat mencegah penyebaran virus covid-19,”
"Sekarang dipantau lah, tapi kalau ada yang memilih di lapangan ini di luar tanggung jawab DKM. Kami kan hanya sekadar memberikan seruan, sanksinya ada di aparat,"
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjutak menuturkan tingginya kasus covid-19 di Ibu Kota seiring dengan makin banyaknya warga yang abai pada protokol kesehatan
Soalnya, jika masih berkerumun akan mempersulit penelusuran kontak yang kini tengah gencar dilakukan pemerintan.
Tito menilai bahwa masyarakat menanggap bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir sehingga melupakan protokol kesehatan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved