Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Mengaku Petugas OJK, Donny Tipu Korbannya Hingga Rp2,5 Miliar

Deden Muhamad Rojani, Indriyani Astuti
05/9/2020 11:24
Mengaku Petugas OJK, Donny Tipu Korbannya Hingga Rp2,5 Miliar
Penangkapan Eks Dirut Transjakarta Donny Saragih (kanan, topi merah hitam) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat malam (4/9)(Dok: Puspen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta)

KEJAKSAAN Tinggi DKI Jakarta mengungkap mantan Dirut TransJakarta Donny Sarmedi Saragih menipu korbannya dengan mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, tersangka berhasil memeras korban hingga Rp2,5 miliar.

“Ketika itu terpidana berpura-pura sebagai pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menipu Direktur Utama PT Lorena Transport Gusti Terkelin Soerbakti pada September 2017,” ungkap Nirwan kepada wartawan, Sabtu (5/9).

Nirwan menjelaskan, Donny tidak sendiri, aksi penipuan tersebut dilakukan bersama tersangka Porman Tambunan yang saat itu menjabat sebagai Corporate Sekretaris PT Lorena Transport.

Porman membantu Donny untuk meyakinkan Gusti dalam penyelesaian masalah terkait perdagangan saham tidak sah oleh PT Lorena Transport dengan imbalan sebesar US$250.000 atau setara Rp3.684.725.984.

Baca juga: Sempat DPO, Mantan Dirut TransJakarta Ditangkap Tim Kejaksaan

Nirwan mengatakan, imbalan tersebut rencananya akan ditawarkan kepada pihak OJK agar tidak membeberkan kesalahan yang dilakukan oleh PT Lorena Transport, selanjutnya uang diserahkan secara bertahap hingga mencapai US$170.000 atau Rp2.505.613.675 dan Rp20 juta.

“Terhadap Porban Tambunan, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan eksekusi pada tanggal 29 Januari 2020,” tukasnya.

Sebelumnya, Donny yang lama DPO berhasil diamankan petugas gabungan dari Kejaksaan di Apartemen Mediterania Jakarta Utara, Jumat (4/9) malam.

Donny dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019, Riono menyebut, terdakwa Donny terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana 378 KUHPidana dengan pidana penjara selama dua tahun.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya