Gelar Arak-Arakan, Bupati Karawang Ditegur Mendagri

Indriyani Astuti
05/9/2020 11:10
Gelar Arak-Arakan, Bupati Karawang Ditegur Mendagri
Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana-Aep Syaepuloh Datang Menggunakan Kendaraan Vanderhall Vennice ke KPU(MI/Cikwan Suwandi)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegur secara tertulis Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 Kabupaten Karawang. Ia ditegur karena menggelar arak-arakan massa saat melakukan pendaftaran di Karawang, Jawa Barat (Jabar), Jumat (4/9).

Teguran tertulis tersebut dikeluarkan pada Jumat (4/9) dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik atas nama Mendagri. Dengan menggelar arak-arakan massa, Mendagri menyatakan Bupati Karawang selaku bakal paslon dinilai telah menimbulkan kerumunan massa.

“Hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” demikian bunyi poin 1 pada teguran tertulis Mendagri, Sabtu (5/9).

Lebih lanjut, sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yakni lebih spesifiknya Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menegaskan bahwa, masyarakat harus taat melakukan pembatasan sosial berskala besar antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Baca juga:  Pasangan Cellica-Aep Daftar KPU Karawang dengan Naik Motor

Mendagri menyatakan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 harus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19.

Mendagri telah meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai wakil pemerintah pusat untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama,” pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya