Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegur secara tertulis Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 Kabupaten Karawang. Ia ditegur karena menggelar arak-arakan massa saat melakukan pendaftaran di Karawang, Jawa Barat (Jabar), Jumat (4/9).
Teguran tertulis tersebut dikeluarkan pada Jumat (4/9) dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik atas nama Mendagri. Dengan menggelar arak-arakan massa, Mendagri menyatakan Bupati Karawang selaku bakal paslon dinilai telah menimbulkan kerumunan massa.
“Hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” demikian bunyi poin 1 pada teguran tertulis Mendagri, Sabtu (5/9).
Lebih lanjut, sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yakni lebih spesifiknya Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menegaskan bahwa, masyarakat harus taat melakukan pembatasan sosial berskala besar antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Baca juga: Pasangan Cellica-Aep Daftar KPU Karawang dengan Naik Motor
Mendagri menyatakan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 harus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19.
Mendagri telah meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai wakil pemerintah pusat untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama,” pungkasnya.(OL-5)
Bantuan ambulans dari warga Karawang ini merupakan respons terhadap mendesaknya kebutuhan layanan kesehatan darurat di Jalur Gaza yang kian memprihatinkan.
Kombinasi lokasi strategis, reputasi pengembang dan dukungan insentif pemerintah menciptakan proposisi nilai yang kompetitif bagi calon pembeli.
Tim BTB segera melakukan evakuasi seorang ibu hamil, Siti Nurjanah menggunakan perahu karet kemudian dilanjutkan dengan membawanya ke rumah sakit Mandaya Hospital Karawang.
Banjir yang kerap melanda wilayah Karawang tidak lepas dari luapan Sungai Citarum dan Cibeet
Untuk meringankan beban para korban banjir di Karawang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Karawang menyalurkan ratusan paket bantuan
PIP sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan sekolah anaknya, mulai dari tas, sepatu, seragam hingga buku pelajaran.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Akmal juga mengingatkan pentingnya membangun orientasi generasi muda agar tidak semata terfokus pada teknologi digital, tetapi tetap menyadari jati diri Indonesia sebagai negara agraris.
Daerah Otonom Baru (DOB) di Indonesia yang kerap mengutamakan kepentingan elit politik daripada kesejahteraan masyarakat.
Harapannya Pemerintah Daerah dapat memberikan apresiasi nyata bagi pengelola rumah ibadah yang berhasil memberikan dampak sosial luas bagi warga sekitarnya.
Kemenkes mendukung rencana revitalisasi RSUD Kota Biak agar dapat berfungsi sebagai rumah sakit rujukan setara provinsi, dengan estimasi anggaran Rp13,5 miliar.
Program strategis Presiden tidak akan mencapai keberhasilan maksimal tanpa inisiatif personal dari setiap warga negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved