Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

PP WanaArtha Life Sumut Tuntut Pembukaan Sita Dana Asuransi

Mediaindonesia.com
05/9/2020 10:33
PP WanaArtha Life Sumut Tuntut Pembukaan Sita Dana Asuransi
Pemegang Polis WanaArtha Life gelar aksi dama di Istana Maimun dan Kejati Sumatra Utara(Dok: Ist)

PEMEGANG Polis (PP) asuransi jiwa WanaArtha Life kembali menggelar aksi damai di Istana Maimun dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Jumat (4/9). Aksi ini dilakukan kembali untuk mendesak perangkat hukum baik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga Kejaksaan Agung segera membatalkan penyitaan, mengangkat sita dan mengembalikan seluruh dana asuransi milik PP WanaArtha Life pada rekening-rekening efek atas nama PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dan/atau semua sub rekening turunannya termasuk rekening-rekening reksadana.

Saat ini, seluruh rekening efek dan rekening reksadana tersebut disita dan dijadikan barang bukti oleh Kejaksaaan Agung Republik Indonesia pada persidangan kasus Jiwasraya.

Kali ini, desakan dilakukan di Kota Medan lantaran terdapat ribuan pemegang polis WanaArtha Life di Sumatra Utara dari berbagai kota dan kabupaten seperti Medan, Lubukpakam, Binjai, Tebingtinggi, Rantauprapat, Sibolga, Kepulauan Nias. Aksi ini juga diikuti PP WanaArtha Life yang berasal dari Kepulauan Riau yakni Tanjungpinang, Pulau Batam dan Tanjungbalai Karimun. 

Salah satu Pemegang Polis, Ronald Tampubolon, mengatakan, aksi damai ini dilakukan untuk menyampaikan jeritan hati para pemegang polis kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dana Asuransi yang disita Kejaksaan Agung RI, ucap Ronald, bukan merupakan milik para terdakwa kasus Jiwasraya, bukan hasil kejahatan atau korupsi apalagi pencucian uang dari para terdakwa.

Pihaknya merupakan pemilik sah dan paling berhak atas dana asuransi yang disita.

"Saat ini, kami tidak dapat mencairkan polis yang jatuh tempo dan/atau memperoleh manfaat nilai tunai untuk keperluan biaya hidup sehari-hari seperti untuk dana pensiun, dana pendidikan anak, dana untuk usaha dan lain-lain. Termasuk juga tidak dapat melakukan klaim kesehatan (hospital benefit) untuk keperluan berobat seperti untuk pengobatan penyakit kritis seperti kanker yang ada diderita oleh beberapa PP WanaArtha Life," kata Ronald di sela-sela aksi damai tersebut. 

Pihaknya juga tidak dapat melakukan klaim kematian. Uang pertanggungan atas klaim tersebut tidak dapat dibayarkan kepada ahli waris dari yang meninggal sehingga mengakibatkan pukulan ganda bagi ahli waris yang meninggal.

Baca juga: Pemegang Polis WanaArtha Life Terdampak Penyitaan Kasus Jiwasraya

Kasus tersebut dialami salah seorang pemegang polis lainnya, Rudy, ahli waris dari almarhumah ibunya yang meninggal dunia akibat kecelakaan.  

Rudy menyatakan PP WanaArtha Life siap untuk membuktikan kepada Kejaksaan Agung soal dana asuransi yang disita merupakan dana premi yang dibayar oleh seluruh PP WanaArtha Life. Pihaknya juga berharap kepada salah satu Calon Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk dapat membantu memperhatikan dan menyampaikan semua aspirasi dan harapan pemegang polis kepada Presiden RI Joko Widodo.

Apabila aspirasi PP WanaArtha Life Medan ini dapat tersampaikan dan ditindaklanjuti, maka PP WanaArtha Life sangat berterima kasih kepada Bobby Nasution dan mendoakan beliau dapat terpilih menjadi Wali Kota Medan untuk periode 2011-2014.

"Kami berharap, pemerintah juga dapat membantu kami yang menginginkan keadilan dan hanya ingin mendapatkan hak kami selama in," ujarnya.

PP WanaArtha Life juga meminta kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD hingga Presiden Joko Widodo agar bisa bertindak adil dan mengangkat sita atas dana asuransi tersebut. Pun mereka menyoroti kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai regulator dan lembaga pengawasan Industri Keuangan Bank Non-Bank.

Aksi damai di Medan dilanjutkan dengan mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara guna menyampaikan Surat Keberatan atas Penyitaan Sub Rekening Efek PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan ditembuskan kepada Presiden RI Joko Widodo, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI dan Ketua Komisi III DPR RI.

Kepada Kejaksaan Agung, PP WanaArtha Life mengingatkan agar dapat melaksanakan ucapan Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa “Keadilan tidak pernah ada di KUHP namun di hati nurani” 

Aksi damai ini kedepannya juga akan dilakukan di beberapa kota di Indonesia sehingga hal ini membuktikan bahwa akibat penyitaan yang tidak berdasar dan sewenang-wenang ini tidak hanya berdampak bagi PP WanaArtha Life yang berdomisili di Jakarta saja namun juga seluruh daerah di Indonesia yaitu dari Sabang sampai Merauke.

Salah satu PP dan agen Wanaarthalife, Armin, mengatakan aksi damai di Medan adalah sebagai jawaban dari penyataan Bapak Ali Mukartono selaku Jaksa Muda Pidana Khusus pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI pada 3 September 2020. Aksi damai ini menjawab pernyataan Bapak Ali Murkatono soal Kejaksaan Agung didatangi oleh orang-orang yang mengaku sebagai pemegang polis WanaArtha Life.(RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya