Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

KPK Terima 627 Laporan Kekayaan Bakal Calon Kepala Daerah

Dhika Kusuma Winata
04/9/2020 22:03
KPK Terima 627 Laporan Kekayaan Bakal Calon Kepala Daerah
KPK(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 627 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah pada pemilu serentak 2020. KPK pun mengingatkan bagi bakal calon yang belum menyerahkan LHKPN untuk segera menyelesaikannya.

"KPK kembali mengingatkan bagi bakal calon kepala daerah yang belum menyampaikan LHKPN nya agar segera menyampaikan, mengingat waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pendukung," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Jumat (4/9).

Dari jumlah 627 laporan tersebut, sebanyak 493 laporan telah diverifikasi dengan status lengkap dan diberikan tanda terima, sisanya masih menunggu kelengkapan dokumen.

Baca juga : Dewas akan Minta Lagi Keterangan Firli

Laporan LHKPN yang sudah lengkap itu termasuk dari putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming yang maju pada mencalonkan di Solo dan menantunya Bobby Nasution yang maju di Medan.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, tanda terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Ipi menyampaikan KPK telah menerbitkan petunjuk teknis terkait dengan kewajiban penyampaian LHKPN sebagai persyaratan pencalonan. KPK pun meminta agar semua bakal calon kepala daerah mengisi laporan hartanya secara lengkap, benar dan jujur.

"Transparansi dan integritas calon kepala daerah dimulai dari keterbukaannya dalam melaporkan harta kekayaan secara jujur," tukas Ipi. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya