Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Dewas Gali Keterangan Saksi Dugaan Pelanggaran Etik Firli

Cahya Mjulyana
04/9/2020 10:07
Dewas Gali Keterangan Saksi Dugaan Pelanggaran Etik Firli
Ketua KPK Firli Bahuri(MI/Susanto)

DEWAN Pengawas (Dewas) menjadwalkan empat saksi dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Jumat (4/9). Para saksi akan dimintai keterangan soal Firli yang menggunakan helikopter mewah dari Palembang ke Baturaja.

"Yang digali dari saksi-saksi itu sangat standar, yakni apa yang mereka tahu, dengar, dan lihat tentang dugaan pelanggaran etik oleh terperiksa," kata anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsudin Haris di Jakarta, Jumat (4/9).

Keempat saksi yang akan dihadirkan terdiri dari satu orang yang berasal dari internal dan sisanya dari luar KPK. Empat orang itu bakal membeberkan bukti penggunaan helikopter yang dilakukan Firli.

"Saksi satu orang dari KPK dan tiga orang dari luar KPK," ungkapnya.

Firli juga diperbolehkan mengintervensi para saksi jika dinilai keliru. Keterangan para saksi akan ditimbang Dewas untuk memutuskan nasib Firli.

Sidang etik Firli akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Sidang lanjutan ini harusnya berlangsung pada Selasa (25/8).

Baca juga: Dewas akan Hadirkan Empat Saksi di Sidang Etik Firli

Perkara ini bermula dari laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) melaporkan Firli ke Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, 20 Juni 2020 lalu. Perjalanan Firli ke Baturaja untuk ziarah makam orang tua.

Firli naik helikopter jenis Helimousine President Air yang pernah digunakan motivator Tung Desem Waringin. Helikopter tersebut milik perusahaan swasta dengan kode sayap PK-JTO.

Jarak tempuh dari Palembang ke Baturaja hanya membutuhkan waktu empat jam menggunakan mobil. Penggunaan helikopter dinilai bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya