Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
DEWAN Pengawas (Dewas) menjadwalkan empat saksi dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Jumat (4/9). Para saksi akan dimintai keterangan soal Firli yang menggunakan helikopter mewah dari Palembang ke Baturaja.
"Yang digali dari saksi-saksi itu sangat standar, yakni apa yang mereka tahu, dengar, dan lihat tentang dugaan pelanggaran etik oleh terperiksa," kata anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsudin Haris di Jakarta, Jumat (4/9).
Keempat saksi yang akan dihadirkan terdiri dari satu orang yang berasal dari internal dan sisanya dari luar KPK. Empat orang itu bakal membeberkan bukti penggunaan helikopter yang dilakukan Firli.
"Saksi satu orang dari KPK dan tiga orang dari luar KPK," ungkapnya.
Firli juga diperbolehkan mengintervensi para saksi jika dinilai keliru. Keterangan para saksi akan ditimbang Dewas untuk memutuskan nasib Firli.
Sidang etik Firli akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Sidang lanjutan ini harusnya berlangsung pada Selasa (25/8).
Baca juga: Dewas akan Hadirkan Empat Saksi di Sidang Etik Firli
Perkara ini bermula dari laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) melaporkan Firli ke Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, 20 Juni 2020 lalu. Perjalanan Firli ke Baturaja untuk ziarah makam orang tua.
Firli naik helikopter jenis Helimousine President Air yang pernah digunakan motivator Tung Desem Waringin. Helikopter tersebut milik perusahaan swasta dengan kode sayap PK-JTO.
Jarak tempuh dari Palembang ke Baturaja hanya membutuhkan waktu empat jam menggunakan mobil. Penggunaan helikopter dinilai bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.(OL-5)
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved