Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KABARESKRIM Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya agar mematuhi dan melaksanakan Surat Telegram Rahasia bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020.
Surat Telegram itu diterbitkan Kapolri Jenderal Idham Azis demi mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Desember 2020.
Di antaranya adalah penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada 2020.
"Memerintahkan seluruh anggota agar mematuhi dan melaksanakan STR Netralitas," ujar Listyo saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).
Baca juga: KPU akan Perpanjang Masa Pendaftaran Daerah dengan Calon Tunggal
Listyo menuturkan penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah untuk menghindari adanya persepsi Polri dijadikan alat politik oleh kelompok tertentu dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu.
"Harus betul-betul mencermati setiap laporan yang masuk terkait para Balon (Bakal Calon) dan Paslon (Pasangan Calon) sehingga tidak memunculkan polemik penegakan hukum yang berdampak terhadap Balon dan Paslon," paparnya.
Eks Kapolda Banten itu menekankan penyidik Polri harus cermat dan bijaksana dalam memproses seluruh laporan terkait peserta Pilkada.
Menurutnya, akan ada sanksi tegas kepada jajarannya yang tidak mematuhi peraturan tersebut.
"Penyidik harus cermat dan hati hati, ada sanksi apabila penyidik melanggar dan tidak mematuhi STR Kapolri tentang netralitas tersebut," ungkap Listyo.
Surat telegram itu diterbitkan untuk mengatur soal netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat khususnya di bidang penegakan hukum.
Hal ini dilakukan untuk menghindari Conflict of Interest serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu.
Sebagaimana termaktub dalam telegram, demi menjaga profesional dan netralitas, seluruh anggota Polri selama pelaksanaan Pilkada 2020 diminta untuk menunda proses hukum baik penyelidikan ataupun penyidikan terhadap seluruh calon kepala daerah yang diduga terjerat kasus pidana.
Maka, seluruh jajaran Polri diminta untuk tidak melakukan penanggilan ataupun upaya hukum lain yang mengarah ke persepsi publik mendukung salah satu peserta Pilkada. (OL-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved