Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Libatkan Anak dalam Kampanye Politik Berdampak Buruk

Kautsar Bobi
02/9/2020 08:54
Libatkan Anak dalam Kampanye Politik Berdampak Buruk
Anak-anak di bawah umur mengikuti kampanye terbuka terakhir pasangan calon Wali Kota Depok Idris-Pradi, 2015 lalu.(MI/BARY FATHAHILAH)

KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan keterlibatan anak kerap dilakukan pada masa kampanye. Tindakan pelanggaran itu berdampak buruk terhadap psikologis anak.

"Banyak pertimbangan mengapa anak dilarang dilibatkan dalam kegiatan politik, di antaranya adalah alasan ketidaksesuaian dengan perkembangan psikologis anak," ujar Abhan dalam keterangan tertulis di laman resmi bawaslu.go.id, Selasa (1/9).

Ia menyakini anak tidak nyaman berada di tengah kerumunan massa yang menyuarakan pesan politik. Waktu berkualitas anak telah terampas.

Baca juga: Bawaslu Ungkap Kerawanan Pilkada 2020 yang Perlu Diwaspadai

Abhan menyebut terdapat regulasi yang telah mengatur anak berhak mendapatkan waktu yang berkualitas untuk perkembangan psikologis anak. Hal itu menjadi pertimbangan anak dilarang terlibat dalam kegiatan politik

"Pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan setiap anak berhak beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri," jelasnya.

Selain itu, melibatkan anak dalam kampanye poltik dapat membahayakan tumbuh kembang anak. Tidak jarang terjadi ancaman kepada anak baik secara fisik dan intimidasi di area kampanye terbuka.

"Secara psikis menganggu kejiwaan anak yang belum matang dan belum siap menerima persaingan yang keras dalam berpolitik," imbuhnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya