Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 15 dugaan pelanggaran tindak pidana Pilkada Serentak 2020 hingga 28 Agustus 2020. Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan dugaan pelanggaran tindak pidana ditemukan hingga tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit).
Ia merinci pelanggaran tersebut berasal dari tiga temuan serta 12 berasal dari laporan.
"Kemudian, 15 (dugaan pelanggaran) diteruskan kepada penyidik," ujarnya dikutip dari siaran resmi Bawaslu, Selasa (1/9).
Baca juga: Demokrasi Sehat Tekan Efek Negatif Pilkada
Dari 15 yang telah diteruskan ke penyidik, lanjut Dewi, sebanyak 12 dugaan pelanggaran dihentikan karena bukti kurang. Sementara tiga lainnya masing-masing satu kasus dalam proses penyidikan, satu kasus penuntutan, dan satu telah divonis di pengadilan.
Dewi memaparkan tiga terbanyak pihak yang dilaporkan ialah bakal calon kepala daerah, penyelenggara pemilu atau KPU, dan kepala daerah.
Ia menyatakan bakal calon kepala daerah yang dilaporkan adalah di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Bawaslu sempat menerima laporan tindak pidana yakni kartu tanda penduduk (KTP) palsu untuk dukungan calon perseorangan di sana.
Kemudian, ada pula penyelenggara KPU di Kabupaten Supiori, Provinsi Papua,yang turut dilaporkan serta satu kepala daerah yang melakukan penggantian pejabat yang tidak dapat ia sebutkan.
Sementara itu, dugaan pelanggaran yang banyak dilaporkan yaitu soal pemalsuan dukungan calon perseorangan dan kepala daerah yang melakukan mutasi tanpa izin menteri dalam negeri. (OL-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved