Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 mengatur penganuliran calon kepala daerah bermasalah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Mereka yang terlibat judi, menyalahgunakan narkoba, dan berperilaku asusila bisa didiskualifikasi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta konsisten menerapkan aturan tersebut.
"Untuk mencegah seseorang yang melakukan perbuatan tercela maju sebagai calon kepala daerah," kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil melalui keterangan tertulis, Senin (31/8).
Baca juga: DPR Wacanakan Hilangkan Hak Pilih ASN di Pilkada
Menurut dia, dalam Pasal 4 ayat 1 huruf J PKPU Nomor 1 Tahun 2020 disebutkan seluruh warga negara Indonesia (WNI) dapat diusulkan menjadi calon kepala daerah, dengan memenuhi persyaratan tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Adapun tindakan yang dilarang yakni terlibat penyalahgunaan narkoba, perjudian, dan perbuatan asusila.
"Bagaimana memverifikasinya. Apa alat ukurnya? Ya salah satu yang bisa dilakukan adalah membuat surat pernyataan dari calon," kata Fadli.
Dia menyebut perbuatan tercela dari calon kepala daerah bisa dibuktikan. Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengawasi para calon.
Fadli meminta masyarakat melapor ke KPU atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan menyertakan bukti perbuatan tercela calon kepala daerah. Hal semacam itu pernah mewarnai pilkada di Indonesia.
Calon kepala daerah di Sumatra Selatan pernah tersangkut penyalahgunaan narkoba. Tidak menutup kemungkinan hal serupa terulang dalam Pilkada 2020. Sehingga KPU diminta tegas menerapkan PKPU Nomor 1 Tahun 2020. (OL-1)
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved