Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung menetapkan terpidana cessie Bank Bali Joko Sugiharto Tjandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). Joko meminta Pinangki mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk pembatalan eksekusi atas hukumannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus pemberian hadiah atau janji yang menjerat jaksa Pinangki.
"Setelah melalui pemeriksaan saksi atas nama Joko Sugiharto Tjandra (JST) pada Selasa dan Rabu kemudian dilakukan gelar perkara tadi malam dan dilanjutkan baru saja selesai gelar perkara, maka pada hari ini penyidik menetapkan lagi satu orang tersangka dengan inisial JST," katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/8).
Baca juga: ICW Desak Kasus Jaksa Pinangki Ditelusuri Hingga ke MA
Menurut dia, Joko Tjandra dijerat dengan pasal sangkaan, Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Atau dengan sangkaan yang kedua, Pasal 5 Ayat 1 huruf B atau Pasal 13.
Menurut Kejaksaan Agung mengembangkan kasus pemberian hadiah atau janji. Informasi awal tindakan Joko Tjandra memberi hadiah atau janji kepada Pinangki untuk pengurusan Peninjauan Kembali (PK) ke MA juga untuk mengurus fatwa pembatalan eksekusi.
"Perkembangan di dalam penyidikan yang selama ini berangkat dari informasi kejadian terkait dengan permohonan PK, tetapi ternyata dalam perkembangan penyidikan khusus terhadap oknum jaksa PSM ada juga perbuatan yang diduga dalam kaitan mengurus fatwa," pungkasnya. (OL-4)
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved