Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung menetapkan terpidana cessie Bank Bali Joko Sugiharto Tjandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). Joko meminta Pinangki mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk pembatalan eksekusi atas hukumannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus pemberian hadiah atau janji yang menjerat jaksa Pinangki.
"Setelah melalui pemeriksaan saksi atas nama Joko Sugiharto Tjandra (JST) pada Selasa dan Rabu kemudian dilakukan gelar perkara tadi malam dan dilanjutkan baru saja selesai gelar perkara, maka pada hari ini penyidik menetapkan lagi satu orang tersangka dengan inisial JST," katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/8).
Baca juga: ICW Desak Kasus Jaksa Pinangki Ditelusuri Hingga ke MA
Menurut dia, Joko Tjandra dijerat dengan pasal sangkaan, Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Atau dengan sangkaan yang kedua, Pasal 5 Ayat 1 huruf B atau Pasal 13.
Menurut Kejaksaan Agung mengembangkan kasus pemberian hadiah atau janji. Informasi awal tindakan Joko Tjandra memberi hadiah atau janji kepada Pinangki untuk pengurusan Peninjauan Kembali (PK) ke MA juga untuk mengurus fatwa pembatalan eksekusi.
"Perkembangan di dalam penyidikan yang selama ini berangkat dari informasi kejadian terkait dengan permohonan PK, tetapi ternyata dalam perkembangan penyidikan khusus terhadap oknum jaksa PSM ada juga perbuatan yang diduga dalam kaitan mengurus fatwa," pungkasnya. (OL-4)
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta ApiĀ
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved