Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kejagung Kembali Periksa Joko Tjandra Terkait Jaksa Pinangki

Cindy Ang
27/8/2020 07:33
Kejagung Kembali Periksa Joko Tjandra Terkait Jaksa Pinangki
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra (tengah)(ANTARA/M Risyal Hidayat)

KEJAKSAAN Agung kembali meminta keterangan Joko Soegiarto Tjandra sebagai saksi untuk tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) terkait penerimaan uang suap pada Rabu (26/8). Pemeriksaan itu merupakan lanjutan dari hari sebelumnya.

"Penyidik melakukan pemeriksaan tiga saksi dan satu tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap PSM," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono lewat keterangan tertulis, Rabu (26/8).

Joko Tjandra dicecar pertanyaan soal pertemuan antara dirinya dengan Jaksa Pinangki. Serta mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil merk BMW.

Baca juga: Polri Bakal Periksa Jaksa Pinangki di Kejagung

"Dimana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," kata Hari.

Dua saksi lainnya yang ikut diperiksa ialah Manager Station Automation System Garuda Indonesia Muhammad Oki Zuheimi dan Sales PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak Yenny Praptiwi.

Sementara itu, satu tersangka yaitu Jaksa Pinangki juga ikut diperiksa.

Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap. Dia diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar.

Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

Kejagung menahan Pinangki di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik