Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas (Dewas) menelisik cara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bisa naik helikopter. Dewas diminta menggandeng deputi penindakan KPK untuk mengusut dugaan Firli menerima gratifikasi.
"Hal ini penting, setidaknya untuk melihat lebih jauh, apakah ada potensi penerimaan gratifikasi dari pihak tertentu," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Rabu (26/8).
Kurnia meminta seluruh fakta yang ada dikumpulkan. Jika terbukti menerima gratifikasi, kasus dugaan etik Firli diminta ditindak dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Dewas Diminta Adil Putuskan Nasib Firli
"Ketika nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup akan penerimaan gratifikasi dalam bentuk transportasi mewah, pemeriksaan etik tersebut dapat dilanjutkan dengan tindakan penyelidikan, bahkan penyidikan," ujar Kurnia.
Sementara itu, Firli Bahuri menegaskan perjalanannya menggunakan helikopter dari Palembang ke Baturaja bukan gratifikasi. Seluruh biaya perjalannya ditanggung sendiri.
"Saya gunakan uang gaji saya untuk mendukung kelancaran dan kemudahan tugas-tugas. Saya sewa dan saya sudah jelaskan kepada Ketua Dewas Pak Tumpak," kata Firli dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8).
Firli menegaskan perjalannya dengan helikopter bukan sikap hedonisme. Dia hanya ingin mempersingkat waktu perjalanannya dari Palembang ke Baturaja.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Firli ke Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, 20 Juni 2020. Perjalanan Firli ke Baturaja untuk ziarah makam orangtua.
Firli naik helikopter jenis Helimousine President Air yang pernah digunakan motivator Tung Desem Waringin. Helikopter tersebut milik perusahaan swasta dengan kode sayap PK-JTO.
Jarak tempuh dari Palembang ke Baturaja hanya membutuhkan waktu empat jam menggunakan mobil. Penggunaan helikopter dinilai bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. (OL-1)
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Budi menyebut kehadiran KPK kali ini bukan bagian dari penindakan. Sebab, kata dia, yang datang merupakan tim pencegahan.
Penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat memicu kritik dari masyarakat sipil. Selain mencemari lingkungan, juga berpotensi melanggar ketentuan pidana korupsi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mengusut informasi dugaan praktik gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved