Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Komisi II Pertanyakan Aturan Soal Kampanye Daring

Putri Rosmalia Octaviyani
25/8/2020 15:40
Komisi II Pertanyakan Aturan Soal Kampanye Daring
Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus (tengah)(MI/GUSPARDI GAUS)

ANGGOTA Komisi II DPR Guspardi Gaus mempertanyakan peraturan terkait kampanye daring untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus membuat aturan terkait hal tersebut.

“Kita harus punya persepsi yang sama tentang pengertian media sosial, media sosial yang dimaksud untuk tidak boleh melaksanakan kampanye setelah dilarang masa tenggangnya itu. Apakah KPU dan Bawaslu sudah punya aturan yang jelas untuk melakukan pengawasan,” ujar Guspardi dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8).

Guspardi mengatakan kalau tidak segera ada aturan dan pengawasan terkait hal tersebut, kampanye bakal terus terjadi hingga pencoblosan pada 9 Desember mendatang. Ia tidak ingin hal tersebut justru merugikan calon kepala daerah.

“Yang ingin saya sampaikan, jangan pula ini menjadi alasan bagi Bawaslu untuk mempermasalahkan, yang akhirnya si kandidat calon kepala daerah menjadi korban,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU memberi kelonggaran kampanye Pilkada 2020 secara daring di tengah pandemi covid-19. Komisioner KPU RI Viryan Azis mengatakan, kondisi pandemi membuat KPU memutuskan untuk mengefektifkan kampanye melalui media daring. Bahkan, KPU mengizinkan kampanye melalui media daring bisa dilakukan sepanjang masa kampanye atau selama 71 hari.

Waktu 71 hari untuk kampanye media daring itu dimulai 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Adapun, kampanye media cetak dan elektronik berlangsung selama 31 hari mulai dari 5 November dan berakhir 5 Desember 2020. 

Guspardi berharap, panjangnya masa kampanye lewat media daring dapat dimanfaatkan peserta pilkada. "Apakah mungkin KPU dan Bawaslu melakukan pengawasan terhadap itu, saya yakin sampai menjelang pemilihan itu, bahkan last minute pun di Whatsapp ini bertebaran ke masyarakat agar pilih calon," ujarnya. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya