Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi menyerahkan aset kepada Kementerian Hukum dan HAM berupa sebuah bangunan dan sebidang tanah di Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Aset hasil pengusutan perkara simulator SIM dan pencucian uang dengan terpidana mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Djoko Susilo ini akan menjadi Kantor Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Surakarta.
“Serah terima aset ini adalah bagian dari upaya KPK memaksimalkan asset recovery, sebagai bentuk pengembalian kerugian negara dari penindakan yang kami lakukan,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam keterangan resmi, Selasa (25/8).
Menurut dia, serah terima aset b erlangsung di Gedung Graha Kusuma Manahan, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Aset tersebut bernilai Rp11,19 miliar yang terdiri dari sebuah bangunan seluas 440,75 meter persegi senilai Rp1,03 miliar.
Baca juga: KPK akan Lelang 18 Properti Milik Djoko Susilo
Kemudian sebidang tanah dengan luas 877 meter persegi senilai Rp10,16 miliar. Aset ini berada di Jl. Sam Ratulangi No.16 Surakarta Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.
Sesuai dengan yang tercatat dalam Buku Tanah dengan Hak Milik Nomor 1699 Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Surakarta, aset tersebut adalah atas nama Dipta Anindita.
"KPK merampas satu bidang tanah dan bangunan ini, dalam perkara Simulator SIM dan Pencucian Uang dengan terpidana Djoko Susilo," pungkasnya.
Selanjutnya, Kementerian Hukum dan HAM akan menggunakan tanah dan bangunan tersebut sebagai Kantor Rumah penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Surakarta.(OL-5)
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi kuota haji.
KPK mengungkap dugaan penerimaan uang suap oleh Bupati Muhammad Fikri Thobari (MFT) yang mencapai Rp980 juta selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp756,8 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan dalam penyelidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta terbaru terkait dugaan kasus dugaan suap Ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, terkait kasus suap ijon proyek.
KPK ungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari patok fee proyek 10-15% dari total anggaran Rp91,13 Miliar di Dinas PUPRPKP.
Selain mobil, beberapa dokumen juga ikut disita saat penggeledahan KPK di rumahnya waktu itu. H
Prabowo mencontohkan uang negara yang dikembalikan sebesar Rp6,62 triliun itu dapat dipergunakan untuk merenovasi sekitar 6.000 sekolah, hingga membangun hunian tetap para pengungsi.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita puluhan kendaraan terkait kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit di PT Sritex. Penyitaan didasari enam surat perintah.
Di samping melakukan penindakan, Polri juga melakukan pencegahan. Jenderal Listyo menyebut pihaknya mengidentifikasi 325 kampung narkoba.
Budi enggan memerinci pemilik rumah yang digeledah penyidik. Uang sampai perhiasan senilai Rp1 miliar lebih disita penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved