Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Aset Eks Kakorlantas Djoko Susilo akan Jadi Gudang Barang Rampasan

Cahya Mulyana
25/8/2020 09:39
Aset Eks Kakorlantas Djoko Susilo akan Jadi Gudang Barang Rampasan
Terpidana kasus korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korlantas Polri Irjen (Pol) Djoko S(MI/Rommy P)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menyerahkan aset kepada Kementerian Hukum dan HAM berupa sebuah bangunan dan sebidang tanah di Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Aset hasil pengusutan perkara simulator SIM dan pencucian uang dengan terpidana mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Djoko Susilo ini akan menjadi Kantor Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Surakarta.

“Serah terima aset ini adalah bagian dari upaya KPK memaksimalkan asset recovery, sebagai bentuk pengembalian kerugian negara dari penindakan yang kami lakukan,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam keterangan resmi, Selasa (25/8).

Menurut dia, serah terima aset b erlangsung di Gedung Graha Kusuma Manahan, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Aset tersebut bernilai Rp11,19 miliar yang terdiri dari sebuah bangunan seluas 440,75 meter persegi senilai Rp1,03 miliar.

Baca juga: KPK akan Lelang 18 Properti Milik Djoko Susilo

Kemudian sebidang tanah dengan luas 877 meter persegi senilai Rp10,16 miliar. Aset ini berada di Jl. Sam Ratulangi No.16 Surakarta Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.

Sesuai dengan yang tercatat dalam Buku Tanah dengan Hak Milik Nomor 1699 Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Surakarta, aset tersebut adalah atas nama Dipta Anindita.

"KPK merampas satu bidang tanah dan bangunan ini, dalam perkara Simulator SIM dan Pencucian Uang dengan terpidana Djoko Susilo," pungkasnya.

Selanjutnya, Kementerian Hukum dan HAM akan menggunakan tanah dan bangunan tersebut sebagai Kantor Rumah penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Surakarta.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya