Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi menyerahkan aset kepada Kementerian Hukum dan HAM berupa sebuah bangunan dan sebidang tanah di Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Aset hasil pengusutan perkara simulator SIM dan pencucian uang dengan terpidana mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Djoko Susilo ini akan menjadi Kantor Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Surakarta.
“Serah terima aset ini adalah bagian dari upaya KPK memaksimalkan asset recovery, sebagai bentuk pengembalian kerugian negara dari penindakan yang kami lakukan,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam keterangan resmi, Selasa (25/8).
Menurut dia, serah terima aset b erlangsung di Gedung Graha Kusuma Manahan, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Aset tersebut bernilai Rp11,19 miliar yang terdiri dari sebuah bangunan seluas 440,75 meter persegi senilai Rp1,03 miliar.
Baca juga: KPK akan Lelang 18 Properti Milik Djoko Susilo
Kemudian sebidang tanah dengan luas 877 meter persegi senilai Rp10,16 miliar. Aset ini berada di Jl. Sam Ratulangi No.16 Surakarta Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.
Sesuai dengan yang tercatat dalam Buku Tanah dengan Hak Milik Nomor 1699 Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Surakarta, aset tersebut adalah atas nama Dipta Anindita.
"KPK merampas satu bidang tanah dan bangunan ini, dalam perkara Simulator SIM dan Pencucian Uang dengan terpidana Djoko Susilo," pungkasnya.
Selanjutnya, Kementerian Hukum dan HAM akan menggunakan tanah dan bangunan tersebut sebagai Kantor Rumah penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Surakarta.(OL-5)
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
Prabowo mencontohkan uang negara yang dikembalikan sebesar Rp6,62 triliun itu dapat dipergunakan untuk merenovasi sekitar 6.000 sekolah, hingga membangun hunian tetap para pengungsi.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita puluhan kendaraan terkait kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit di PT Sritex. Penyitaan didasari enam surat perintah.
Di samping melakukan penindakan, Polri juga melakukan pencegahan. Jenderal Listyo menyebut pihaknya mengidentifikasi 325 kampung narkoba.
Budi enggan memerinci pemilik rumah yang digeledah penyidik. Uang sampai perhiasan senilai Rp1 miliar lebih disita penyidik.
Ada juga dua invoice yang masing-masing senilai Rp153,5 juta dan Rp20 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved