Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengusulkan agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mempercepat pemindahan narapidana (napi) narkotika kelompok bandar dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Nusa Kambangan. Ini merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan untuk membatasi ruang gerak mereka selama di tahanan.
"Segera setelah putusan hakim dibacakan, penempatan para bandar ini tidak lagi pada lapas-lapas tempat kejadian mereka berperkara melainkan di lapas super maksimum Nusa Kambangan," kata Hinca, Jumat (21/8).
Politikus Partai Demokrat itu mengungkapkan Kemenkumham memang sudah menindaklanjuti usulan tersebut dengan memindahkan ratusan bandar pada Juli 2020. Namun, upaya serupa harus dilakukan dengan cepat.
Baca juga: Polisi Jadwalkan Pemanggilan Kedua Hadi Pranoto Senin Depan
Dia mengakui jika proses tersebut tidak mudah. Apalagi, berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) jumlah napi bandar narkoba ada 77.849 orang pada 2019.
"Tentu mustahil semua ditaruh di Nusa Kambangan, angka itu hampir sama dengan jumlah penduduk yg mendiami Kecamatan Menteng Jakarta Pusat (80 ribu jiwa, data 2017) besar sekali bukan?" sebut dia.
Dia pun mengusulkan agar Kemenkum HAM mendata para napi narkoba tersebut. Napi narkoba kelas berat harus diminta langsung dikirim ke Rutan Nusa Kambangan.
Sementara itu, napi yang masuk dalam kategori menengah ke bawah di tempatkan di ruang khusus. Ruangan tersebut harus dijaga ketat dan dilengkapi alat jammer atau penghilang sinyal.
"Kunci dari peredaran narkotika di lapas adalah komunikasi. Matinya informasi, mungkin akan meminimalisir kegiatan peredaran," ungkap dia.
Dia meminta agar usulan tersebut segera ditindaklanjuti Kemenkum HAM. Sehingga, upaya napi narkoba menjalankan bisnisnya di balik jeruji bisa diminimalkan.
"Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) bekerjalah serius," ujar dia. (OL-1)
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved