Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

KPK Eksekusi Eks Kadis PU Papua

Candra Yuri Nuralam
18/8/2020 10:43
KPK Eksekusi Eks Kadis PU Papua
Terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Papua Mikael Kambuaya (kanan)(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Mikael Kambuaya, ke Rumah Tahanan Klas IIA Abepura Papua. Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 16/Pid.Sus/TPK/2020/PTDKI tanggal 9 Juli 2020.

"Yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (18/8).

Ali mengatakan Mikael terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yakni pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri Depapre Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015. KPK juga akan menagih denda yang wajib dibayarkan Mikael atas putusan pengadilan.

Baca juga: KPK Butuh Bantuan Masyarakat untuk Perangi Korupsi

"Selain itu diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan," ujar Ali.

Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman penjara untuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Mikael Kambuaya, dalam upaya hukum banding. Hukuman Mikael ditambah empat bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mikael Kambuaya oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sejumlah Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," bunyi putusan Mikael yang ditandatangani Ketua Majelis I Nyoman Adi Julianda, 10 Juli 2020 lalu.

Hukuman Mikael sejatinya hanya 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman itu ditetapkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 30 Maret 2020.

Mikael Kambuaya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp40,9 miliar. Perbuatan itu dilakukan bersama Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) sekaligus pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) David Manibui.

Kasus bermula saat Mikael memerintahkan Kepala Sub Bagian Program Dinas PU Papua Natirmalus Demianus Renyaan memasukkan anggaran pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre. Proyek tersebut dimasukkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perubahan TA 2015 sebesar Rp90 miliar.

Jumlah itu tidak berdasarkan kertas kerja perhitungan teknis penyusunan anggaran. Mikael juga membahas proyek itu bersama David sebelum lelang. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik