Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Mikael Kambuaya, ke Rumah Tahanan Klas IIA Abepura Papua. Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 16/Pid.Sus/TPK/2020/PTDKI tanggal 9 Juli 2020.
"Yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (18/8).
Ali mengatakan Mikael terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yakni pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri Depapre Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015. KPK juga akan menagih denda yang wajib dibayarkan Mikael atas putusan pengadilan.
Baca juga: KPK Butuh Bantuan Masyarakat untuk Perangi Korupsi
"Selain itu diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan," ujar Ali.
Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman penjara untuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Mikael Kambuaya, dalam upaya hukum banding. Hukuman Mikael ditambah empat bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Mikael Kambuaya oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sejumlah Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," bunyi putusan Mikael yang ditandatangani Ketua Majelis I Nyoman Adi Julianda, 10 Juli 2020 lalu.
Hukuman Mikael sejatinya hanya 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman itu ditetapkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 30 Maret 2020.
Mikael Kambuaya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp40,9 miliar. Perbuatan itu dilakukan bersama Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) sekaligus pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) David Manibui.
Kasus bermula saat Mikael memerintahkan Kepala Sub Bagian Program Dinas PU Papua Natirmalus Demianus Renyaan memasukkan anggaran pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre. Proyek tersebut dimasukkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perubahan TA 2015 sebesar Rp90 miliar.
Jumlah itu tidak berdasarkan kertas kerja perhitungan teknis penyusunan anggaran. Mikael juga membahas proyek itu bersama David sebelum lelang. (OL-1)
Rumah gedong yang diduga milik Topan berada di perumahan elite di Kecamatan Medan Tuntungan. KPK belum bisa memastikan kabar kepemilikan hunian tersebut.
Menurut Maqdir, tidak ada alasan rasional yang membenarkan upaya penyidik KPK kembali menahan kliennya tersebut.
KPK merespons pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, yang menyatakan siap dipanggil sebagai saksi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara.
Penangkapan dan penahanan terhadap Nurhadi dilakukan KPK pada Minggu (29/6) dini hari.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengancam akan menggugat praperadilan KPK jika tidak memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
PASUKAN Komando Operasi (Koops) Habema berhasil melumpuhkan dua Anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan Egianus Kogoya yang sebelumnya menyerang serta membunuh 2 pekerja.
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
Papua tengah disorot akibat tambang nikel di Raja Ampat yang kaitannya dengan sumber daya alam dan masalah kesejahteraan. Perlu pendekatan bukan hanya keamanan menyelesaikan masalah Papua
KETUA Fraksi Golkar M. Sarmuji menyebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia diserang oleh pengusaha 'hitam' yang merasa dirugikan oleh kebijakannya. Itu berkaitan dengan tambang nikel di Raja Ampat
Komnas HAM merespons serius situasi di Papua dalam kerangka dan tujuan tunggal, yaitu untuk mewujudkan Papua Tanah Damai melalui berbagai upaya rekonsiliasi dan perdamaian.
Dorong upaya-upaya rekonsiliasi untuk mewujudkan perdamaian di Bumi Cenderawasih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved