Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) memprediksi kampanye hitam (black campaign) akan kembali marak pada gelaran Pilkada serentak 2020. Untuk itu Bawaslu meminta masyarakat mengidentifikasi dan berhati-hati terkait adanya black campaign.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengungkapkan Bawaslu telah mengidentifikasi empat modus kampanye hitam. Modus pertama ialah pidato politik yang cenderung mengarah kepada politik identitas yang bermuara kepada politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Modus kedua, ceramah-ceramah provokatif di tempat ibadah atau acara keagamaan. Namun, untuk modus ceramah-ceramah provokatif di tempat ibadah, Bawaslu telah membentuk kelompok lintas agama secara konkret guna membuat buku Pilkada tanpa Politik Uang dan Politisasi SARA yang berisi sosialisasi yang digunakan tokoh-tokoh agama ketika melakukan ceramah di rumah ibadah.
“Kami (Bawaslu) sudah memulainya tahun 2019 dengan melibatkan tokoh lintas agama, baik itu Islam, Kriten Protestan, Kristen Katolik,
Hindu, Buddha, bahkan aliran kepercayaan,” sebutnya.
Modus ketiga, lanjutnya, spanduk yang mengandung pesan verbal berkonten SARA. Keempat penyebaran ujaran kebencian oleh akun-akun anonim di media sosial. Dia memprediksi Pilkada 2020, terlebih dengan situasi covid-19, kampanye mengunakan medsos lebih ramai dan lebih banyak digunakan.
Ia menilai politisasi SARA masih menjadi ancaman terbesar pada pelaksanaan Pilkada 2020. Menurutnya, kontestasi dengan memanfaatkan agama serta simbol-simbolnya untuk menegasi calon kepala daerah yang berbeda agama atau suku akan menimbulkan ketidaksetaraan politik dan itu dapat mencederai proses pemilihan di Indonesia.
Secara terpisah Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan Bawaslu perlu mengedukasi kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kampanye hitam pada penyelenggaraan Pilkada 2020.
“Sosilaisasi dan pendidikan kepemiluan menjadi sangat penting sebagai bagian upaya kita mencegah terjadinya kampanye jahat di pilkada,” ucap Titi dalam keterangannya, Jakarta, kemarin. Menurutnya, edukasi yang masif terhadap masyarakat dapat membentuk kesadaran masyarakat akan bahaya dari kampanye hitam.
Strategi
Bawaslu menyiapkan empat strategi mencegah politisasi SARA dan ujaran kebencian. Pertama, dengan membangun komitmen calon kepala daerah untuk tolak politisasi SARA dan ujaran kebencian di pilkada.
Kedua, menyusun indeks kerawanan pemilu (IKP) sebagai peringatan dini untuk pencegahan ujaran kebencian dan politisasi sara. Ketiga, menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mengampanyekan tolak politisasi SARA di pilkada. Keempat, dengan membangun kerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan dalam penegakan hukum ujaran kebencian dan politisasi SARA. “Terutama fokus kami kepada Tim Siber Mabes Polri menyusuri pemanfaatan media sosial dalam melakukan pelanggaran- pelanggran berkaiatan dalam melakukan tindak pidana pemilihan,” tukasnya. (P-5)
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Menurut Satgas Penanganan Covid-19, hingga pekan ini jumlah kasus positif sudah menyentuh angka 200 ribu, atau sebanyak 196.989 orang dinyatakan positif terinfeksi oleh virus korona.
Larangan dan pembatasan di Pilkada 2020 menurunkan risiko penularan covid-19 hingga 75%.
Perlu pengaturan lebih eksplisit tentang kedatangan pemilih pada hari pemilihan dan setting protokol covid di luar TPS serta manajemennya
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tidak kurang dari 243 bapaslon ditemukan melanggar. Jumlah itu mencakup sepertiga dari total 735 bapaslon.
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sembilan perbedaan dalam pemungutan suara di Pilkada 2020
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved