Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) memprediksi kampanye hitam (black campaign) akan kembali marak pada gelaran Pilkada serentak 2020. Untuk itu Bawaslu meminta masyarakat mengidentifikasi dan berhati-hati terkait adanya black campaign.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengungkapkan Bawaslu telah mengidentifikasi empat modus kampanye hitam. Modus pertama ialah pidato politik yang cenderung mengarah kepada politik identitas yang bermuara kepada politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Modus kedua, ceramah-ceramah provokatif di tempat ibadah atau acara keagamaan. Namun, untuk modus ceramah-ceramah provokatif di tempat ibadah, Bawaslu telah membentuk kelompok lintas agama secara konkret guna membuat buku Pilkada tanpa Politik Uang dan Politisasi SARA yang berisi sosialisasi yang digunakan tokoh-tokoh agama ketika melakukan ceramah di rumah ibadah.
“Kami (Bawaslu) sudah memulainya tahun 2019 dengan melibatkan tokoh lintas agama, baik itu Islam, Kriten Protestan, Kristen Katolik,
Hindu, Buddha, bahkan aliran kepercayaan,” sebutnya.
Modus ketiga, lanjutnya, spanduk yang mengandung pesan verbal berkonten SARA. Keempat penyebaran ujaran kebencian oleh akun-akun anonim di media sosial. Dia memprediksi Pilkada 2020, terlebih dengan situasi covid-19, kampanye mengunakan medsos lebih ramai dan lebih banyak digunakan.
Ia menilai politisasi SARA masih menjadi ancaman terbesar pada pelaksanaan Pilkada 2020. Menurutnya, kontestasi dengan memanfaatkan agama serta simbol-simbolnya untuk menegasi calon kepala daerah yang berbeda agama atau suku akan menimbulkan ketidaksetaraan politik dan itu dapat mencederai proses pemilihan di Indonesia.
Secara terpisah Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan Bawaslu perlu mengedukasi kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kampanye hitam pada penyelenggaraan Pilkada 2020.
“Sosilaisasi dan pendidikan kepemiluan menjadi sangat penting sebagai bagian upaya kita mencegah terjadinya kampanye jahat di pilkada,” ucap Titi dalam keterangannya, Jakarta, kemarin. Menurutnya, edukasi yang masif terhadap masyarakat dapat membentuk kesadaran masyarakat akan bahaya dari kampanye hitam.
Strategi
Bawaslu menyiapkan empat strategi mencegah politisasi SARA dan ujaran kebencian. Pertama, dengan membangun komitmen calon kepala daerah untuk tolak politisasi SARA dan ujaran kebencian di pilkada.
Kedua, menyusun indeks kerawanan pemilu (IKP) sebagai peringatan dini untuk pencegahan ujaran kebencian dan politisasi sara. Ketiga, menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mengampanyekan tolak politisasi SARA di pilkada. Keempat, dengan membangun kerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan dalam penegakan hukum ujaran kebencian dan politisasi SARA. “Terutama fokus kami kepada Tim Siber Mabes Polri menyusuri pemanfaatan media sosial dalam melakukan pelanggaran- pelanggran berkaiatan dalam melakukan tindak pidana pemilihan,” tukasnya. (P-5)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved