Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Bawaslu Sulit Tindaklanjuti Politisasi SARA di Luar Masa Kampanye

Indriyani Astuti
14/8/2020 09:28
Bawaslu Sulit Tindaklanjuti Politisasi SARA di Luar Masa Kampanye
Pejalan kaki melintas di dekat spanduk awasi masa tenang yang terpasang di atas jembatan penyeberangan orang (JPO) Lenteng Agung, Jaksel.(MI/BARY FATHAHILAH)

KOMISIONER Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan masih terdapat kekosongan hukum terkait penindakan ujaran kebencian dan politisasi Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).  

Disampaikannya, modus yang dilakukan pihak di luar peserta pilkada, belum mampu dijangkau oleh Undang-Undang No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Politisasi SARA, kita hanya bisa menjangkau apabila perbuatan itu di masa kampanye saja. Padahal bisa terjadi saat minggu tenang, rekapitulasi, dan sebagainya. Perbuatan di luar tahapan kampanye menjadi sulit ditindaklanjuti," papar Dewi dalam diskusi bertajuk "Pilkada tanpa Ujaran Kebencian dan Isu Agama Lebih Oke" di Jakarta, Kamis (12/8).

Baca juga: Bawaslu Waspadai Politisasi SARA dalam Pilkada 2020

Menurut Dewi, tidak diubahnya aturan politisasi SARA dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, juga membuat Bawaslu kesulitan terutama dalam pembuktian politisasi SARA.

Ia mencontohkan, pada pemilu 2019, hanya ada empat kasus yang bisa sampai pada putusan pada pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari sejumlah temuan yang diproses. Itu karena batasan waktu penanganan politisasi SARA yang singkat hanya 7 hari kerja setelah adanya dugaan. Pada Pilkada 2020, ujarnya, akan lebih sulit.

"Waktu penanganan pelanggaran di Perppu hanya 3 hari setelah laporan dugaan pelanggaran plus 2 hari kalender,  tentu akan jadi tantangan bagi Bawaslu apalagi pilkada dilaksanakan di tengah pandemi covid-19. Ketika membuktikan penanganan pelanggaran pun, kami harus meminta pendapat ahli dalam menterjemahankan," paparnya.

Oleh karena itu, imbuh Dewi, Bawaslu mendorong sistem penegakan hukum yang lebih komprehensif melibatkan kepolisian dan kejaksaan.

Selain itu, menurutnya diperlukan juga lembaga di luar Bawaslu dalam mengedukasi, mensosialisasi, dan mengajak masyarakat agar pilkada bebas dari politisasi SARA dan ujaran kebencian

"Lembaga di luar Bawaslu perlu memberikan pendidikan politik tanpa politisasi SARA tentu peran parpol akan sangat berpengaruh mewujudkan pilkada yang santun," ucapnya.

Ia menjabarkan ada beberapa modus politisasi SARA antara lain pidato politik yang mengarah pada politik indentitas, ceramah provokatif di tempat ibadah, spanduk berkonten SARA, atau penyebaran ujaran kebencian di akun-akun media sosial.

Dewi menuturkan Indonesia punya pengalaman maraknya isu SARA pada pemilihan Gubernur DKI 2017 dan pemilu 2019. Oleh karena itu, Bawaslu perlu melibatkan tokoh kelompok lintas agama dalam mengampanyekan politik bebas SARA.

Ia mengingatkan, Pilkada 2020 dilangsungkan di tengah pandemi covid-19. Para calon akan lebih banyak berkampanye melalui media sosial dan potensi penggunaan politisasi SARA diperkirakan akan lebih banyak.

Pada kesempatan yang sama, Pengurus Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Budiman Sujatmiko mengatakan penggunaan informasi dan teknologi, salah satunya media sosial sebagai media kampanye sudah mulai masif.

Meski demikian, ia mengakui ada sumber-sumber pendidikan, sosialisasi, dan kampanye politik yang tidak bisa dikontrol oleh partai politik yakni di media sosial.

Menurutnya, hal itu menjadi masalah karena media sosial bisa digunakan oleh banyak orang, tetapi ketika ada politisasi SARA, kerap kali tidak ada pertanggung jawaban secara sosial oleh pelakunya.

"Selalu ada saja pendukung simpatisan, yang masif untuk memainkan isu itu dan membanjiri percakapan di media sosial dan dapat mempengaruhi polihan politik tanpa pertanggungjawaban sosial," tukasnya.

Koordinator Lingkar Madani, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang beraktivitas memantau pemilu, Ray Rangkuti menuturkan efek dari politik identitas tidak kalah mengerikan dari politik dinasti dan politik uang.

Hal ini yang perlu diwaspadai pada pilkada 2020. Politik uang, bisa terjadi secara masif tapi situasinya besifat sementara, dan berakhir dalam waktu tertentu.

Selain itu, skalanya bersifat lokal sehingga efeknya tidak melebar ke wilayah lain yang tidak melangsungkan pilkada.

"Sebaliknya politik identitas, terjadi di satu tempat tapi meluas efeknya ke seluruh Indonesia. Pilkada Gubernur DKI misalnya membuat masyarakat di luar DKI turut mencurahkan emosi dan tidak selesai setelah ajang kontestasi tersebut selesai," tukasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya