Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut politisasi Suku, Ras, Agama, dan Antargolongan (SARA) serta ujaran kebencian berpotensi terjadi pada Pilkada 2020. Tindakan tersebut dapat terjadi dengan beragam modus sepanjang tahapan Pilkada berlangsung.
"Pidato politik yang cenderung mengarah kepada politik identitas berujung SARA. Pengalamannya (terjadi) di DKI dan Pemilu 2019," ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo dalam diskusi virtual, Kamis (13/8).
Selain itu, ceramah keagamaan juga kerap disusupi tindakan SARA dan ujaran kebencian oleh peserta Pilkada. Ceramah-ceramah itu bersifat provoaktif untuk menjatuhkan salah satu peserta.
Baca juga: Laksanakan Pilkada dengan Protokol Ketat
"Ini butuh pendekatan-pendekatan yang struktural kepada tokoh-tokoh agama kita yang akan mempengaruhi Pilkada 2020," tuturnya.
Upaya tersebut telah dilakukan Bawaslu sejak Pemilu 2019. Sejumlah tokoh lintas agama, dari Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, dan Budha menyusun sebuah buku mengenai Pilkada tanpa politisasi SARA dan ujaran kebencian.
"(Sebagai) bahan sosialisasi oleh tokoh-tokoh agama, para ustaz, para mubaligh, kemudian pendeta ketika mereka melakukan ceramah-ceramah di rumah ibadah masing-masing," tuturnya
Kemudian modus lainya yang kerap terjadi melalui spanduk dan pamflet yang berisikan pesan berkonten SARA dan ujaran kebencian.
Terakhir, penyalahgunaan media sosial untuk menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.
"Ini pekerjaan yang tidak mudah bagi Bawaslu, bagaimana bisa menindaklanjuti temuan atau laporan ujaran kebencian yang dilakukan di akun yang tidak resmi di media sosial," jelasnya.
Ratna menegaskan sudah ada regulasi yang melarang secara tegas terjadinya politisasi SARA dan ujaran kebencian. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pada pasal 69 huruf (b) secara tegas menyatakan bahwa kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon gubernur dan atau juga partai politik. Lalu pasal 69 huruf (c) mengatur larangan untuk melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan atau juga kelompok masyarakat.
Selain itu, untuk sanksi tegas diatur dalam pasal 187 ayat 2. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada pasal 69 dan seterusnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama 18 bulan dan atau dengan denda paling sedikit 600.000 atau 6.000.000. (OL-1)
Menurut Satgas Penanganan Covid-19, hingga pekan ini jumlah kasus positif sudah menyentuh angka 200 ribu, atau sebanyak 196.989 orang dinyatakan positif terinfeksi oleh virus korona.
Larangan dan pembatasan di Pilkada 2020 menurunkan risiko penularan covid-19 hingga 75%.
Perlu pengaturan lebih eksplisit tentang kedatangan pemilih pada hari pemilihan dan setting protokol covid di luar TPS serta manajemennya
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tidak kurang dari 243 bapaslon ditemukan melanggar. Jumlah itu mencakup sepertiga dari total 735 bapaslon.
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sembilan perbedaan dalam pemungutan suara di Pilkada 2020
"Dengan spanduk, saya bisa melihat usaha itu. Tapi, itu tidak mengubah apa-apa. Saya rasa butuh aksi lebih untuk menghapus kekerasan rasial," ungkap Delle.
Tidaklah cukup hanya merasa jijik dengan pesan-pesan yang saya terima dan melupakannya. Tidak cukup hanya dengan mengatakan #notoracism."
"Edinson Cavani tidak pernah melakukan tindakan apa pun yang bisa ditafsirkan rasis. Dia hanya menggunakan ungkapan biasa di Amerika Latin."
Untuk diketahui, saat ini, Pilkada 2024, sudah memasuki tahapan tanggapan masyarakat. Setelah KPU mengumumkan para bakal pasangan calon memenuhi syarat administrasi.
Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) 2019
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved