Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Topane Gayus Lumbuun menilai positif Peraturan MA (Perma) Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Karena, tujuan Perma itu bisa perbedaan (disparitas) hukuman dalam kasus korupsi.
"Penerbitan Perma No 1 Tahun 2020 itu sebenarnya bertujuan baik. Yakni untuk menghindari disparitas hukuman kasus-kasus yang merugikan negara yang diputuskan hakim," kata Gayus dalam keterangannya, Kamis (13/8/2020).
Namun di lapangan, kata dia, sisi negatif aturan itu bisa membelenggu independensi hakim dalam memutuskan suatu perkara. Aturan tersebut juga bisa mengkotak-kotakan hukum.
"Perma Nomor 1 Tahun 2020 ini tujuannya baik. Tapi dalam praktik di lapangan, Perma Nomor 1 Tahun 2020 ini bisa membelenggu kebebasan hakim dalam menjatuhkan hukuman demi keadilan menurut keyakinannya. Perma ini juga bisa mengkotak-kotakkan hukum. Itu yang saya tidak setuju dan sangat saya sayangkan," katanya.
Baca Juga: Perma 1/2020 Bagus tapi Jangan Reduksi UU
Karena pada dasarnya, kata dia, hakim itu bebas dalam memutus perkara. Pasal 27 UUD 1945 menyatakan, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang mandiri dan bebas. Ini mengandung arti bahwa hakim dalam menjalankan tugas bebas dari intervensi siapapun. "Hakim itu mandiri, dalam arti tidak tergantung kepada apa atau siapapun, oleh karena itu bebas dari pengaruh apa atau siapapun, sehingga tidak harus memihak kepada siapapun agar putusannya objektif," pungkasnya.
Independensi hakim mutlak untuk dijaga dan diupayakan agar tetap terjaga. Karena, kata dia, kemandirian hakim sangat dinanti oleh para pencari keadilan. "Karena independensi hakim bukanlah milik dia sendiri, melainkan milik pencari keadilan, milik publik. Setiap upaya untuk mereduksi kemandirian hakim dalam mengadili dan menjalankan fungsi teknis yudisial, termasuk pengaruh politik dan pengaruh kesejahteraan dan keuangan hakim, mesti ditolak," tegasnya.
Kemandiri hakim, kata dia, merupakan kekuasaan yang mutlak. Maka itu, sambungnya, dalam melaksanakan tugasnya sebagai hakim mereka harus merdeka.
"Pasal 24 UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka. Oleh karena itu, kata dia, hakim sebagai unsur yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dalam nenjalankan tugas memeriksa dan memutus perkara, wajib menjaga kemandirian dan kebebasan hakim dalam memberikan putusan sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," tuturnya. (OL-13)
Baca Juga: Perma No 1/2020 tidak Jamin Beri Efek Jera Koruptor
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved