Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Kejaksaan mendesak pengusutan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Kejaksaan Agung tidak berhenti pada dugaan penerimaan gratifikasi. Perkara lain yang berpotensi mengikutinya pun harus diusut agar terang-benderang.
"Iya, kita minta ini (potensi atau dugaan suap berikut TPPUnya) juga bisa didalami (terhadap Jaksa Pinangki)," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak kepada Media Indonesia, Sabtu (8/8).
Menurut dia, Komjak mendorong pengungkapan Jaksa Pinangki harus dilakukan secara utuh, tidak boleh separuh-separuh. Proses penanganannya akan dipantau supaya berjalan dengan baik.
Tidak hanya itu, kata dia, Komjak juga menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) Jaksa Pinangki untuk dapat segera diserahkan. Itu guna menganalisa sejauh mana pelanggaran etik yang dilakukan Jaksa Pinangki dengan terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
"Ini pentingnya kami meminta keterangan dari Jaksa P itu untuk klarifikasi, informasi dan penjelasan dari yang bersangkutan. Atau pentingnya kami mendapatkan LHP yang adalah kewenangan Komisi untuk mendapatkannya agar kami juga dapat melihat apakah hal ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh pengawas internal Kejaksaan," paparnya.
Sayangnya, kata dia, LHP yang dibutuhkan Komisi Kejaksaan tak kunjung diserahkan oleh Kejaksaan Agung. "Ini yg kami tunggu belum dikirimkan ke Komjak," pungkasnya.
Seperti diketahui Kejagung mulai melakukan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang diterima jaksa Pinangki dari terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra. Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah.
“(Kasus dugaan gratifikasi) sudah masuk tingkat penyidikan,” ujarnya.
Menurut Febrie, dugaan gratifikasi yang diterima Pinangki diketahui setelah adanya temuan awal berdasarkan dokumen dan barang bukti dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Pihaknya juga tengah mendalami barang bukti yang diserahkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Kejaksaan Agung dua hari lalu.
“Tiga bukti terkait perjalanan dia (Pinangki), itu telah diterima oleh penyidik dan sudah mulai ditelusuri dan di dalami,” ujar Febrie.
Namun, Kejagung belum dapat menyimpulkan status tersangka berdasarkan gelar perkara karena alat bukti yang ada belum cukup. “Sudah ada beberapa alat bukti, tapi ini belum sampai pada satu kesimpulan dan ini kan masih berjalan penyidikannya," tutupnya.
Sebelumnya, MAKI menyerahkan bukti kepada Keja gung perihal dugaan gratifikasi jaksa Pinangki. Hal itu terkait dengan pertemuan Pinangki dengan Joko Tjandra di Malaysia saat masih buron
“Justru temuan saya itu adalah diduga oknum jaksa ini, P (Pinangki) ini, membiayai tiketnya Anita (eks penasihat hukum Joko, Anita Kolopaking). Nah dari pengertian itu, itu dugaan gratifikasi karena itu dia dapat yang lebih lagi, wong dia membiayai,” papar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Dia juga menyebut beberapa dokumen termasuk data penerbangan ke Malaysia berupa tiket. Dokumen-dokumen itu sangat cukup bagi Kejagung untuk mendalami dugaan gratifikasi Pinangki.
Bareskrim Polri terus mengembangkan pengusutan perihal penerbitan surat jalan sehingga yang bersangkutan leluasa keluar-masuk Indonesia. Dalam perkara itu, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopking telah ditetapkan sebagai tersangka. Anita Kolopaking yang kemarin diperiksa penyidik Bareskrim merupakan kunci di balik kedekatan Joko Tjandra dan Prasetijo.
Penyidik juga terus mengusut perkara hilangnya nama Joko dari daftar red notice. Terkait perkara itu, Irjen Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Hubungan Internasional Polri dan Brigjen Nugroho Wibowo dari posisi Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Bareskrim telah pula berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Ke uangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam perkara penghapusan red notice Joko. (OL-13)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Puji berpendapat, kejaksaan dapat dianggap sebagai salah satu objek vital dari ekosistem penegakan hukum di Tanah Air.
Hal itu disampaikan Puji dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abus of Power yang digelar Ikatan Wartawan Hukum.
Keputusan untuk menjadikan barang rampasan berupa tanah dari terpidana korupsi untuk program tersebut berada di tangan Kementerian Keuangan.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) mengingatkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung untuk terus menelusuri aset Zarof Ricar
Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwandi berependapat penyidik sudah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Tom bisa mengajukan praperadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved