Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN tidak perlu menerbitkan Keppres baru terkait pengangkatan kembali Evi Novida menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni menyebutkan, adanya pencabutan SK pemberhentian menyebabkan SK pengangkatan Evi sebagai komisioner menjadi berlaku kembali.
“Tidak mesti diterbitkan keppres baru karena memang dengan Pencabutan Kepres Pemberhentian, SK Pengangkatan Evi menjadi berlaku kembali. Jika lalu Keputusan Presiden yang menindaklanjuti Putusan DKPP dibatalkan, maka Putusan DKPP menjadi non eksekutorial alias tidak bisa dilaksanakan,” katanya ketika dihubungi, hari ini.
Titi menilai sikap Presiden Joko Widodo untuk untuk mengikuti putusan PTUN itu patut diapresiasi karena bisa meredam terjadinya konflik berkepanjangan. Namun kasus Evi seharusnya bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak.
“DKPP harus hati-hati dalam membuat Putusan, jangan tergesa-gesa apalagi sampai menerabas hukum acara dan prosedur penanganan perkara yang berkeadilan,” ujarnya.
Selain itu, Titi berharap para lembaga penyelenggara pemilu tersebut saling mawas diri serta sadar batasan dan jangkauan kewenangan masing-masing. Selain itu, lembaga-lembaga tersebut membangun komunikasi dan koordinasi konstruktif sangat mendesak untuk dilakukan KPU, Bawaslu, dan DKPP pasca Putusan PTUN Jakarta atas perkara Evi ini.
“Harus ada perbaikan pengaturan soal penegakan kode etik ini ke depan, khsusunya melalui RUU Pemilu yang sekarang sedang dibahas di DPR. Terutama menyangkut eksekusi Putusan DKPP oleh KPU, Bawaslu, dan Presiden,” jelasnya.
Dikatakan, berdasarkan preseden perkara Evi ini, mestinya jika seseorangan diberhentikan sebagai penyelenggara pemilu, maka ia tidak tergesa-gesa langsung diganti atau dilakukan pergantian antar waktu (PAW) dengan calon pengganti berikutnya.
Sebaiknya diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum. Kalau dia mengajukan upaya hukum atau banding, maka harus ditunggu sampai berkekuatan hukum tetap.
“Hanya saja waktu penanganan perkaranya dibuat lebih ringkas dan sederhana sehingga tidak berkepanjangan dan mengganggu pengisian jabatan penyelenggara, apalagi jangan sampai mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu/pilkada,” pungkasnya. (OL-4)
MICHAEL Sinaga, wartawan Sentana, membuka sejumlah kejanggalan yang ditemui di lapangan terkait persoalan ijazah Jokowi.
Terdapat kejanggalan dalam penelusuran arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ditemukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved