Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
DRAMA panjang koruptor kelas kakap Joko Tjandra yang menjadi buron selama 11 tahun akhirnya terhenti setelah tim dari Kepolisian RI membawa pulang sang buron dari tempat persembunyiannya di Malaysia pada Kamis (30/7) lalu.
Anggota komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Taufik Basari menilai keberhasilan Polri merupakan titik awal untuk mengungkap semua pihak yang terlihat dalam pelarian Joko Tjandra.
"Saya dari komisi III bersama Fraksi NasDem mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan Kepolisian RI dalam menangkap Joko Tjandra. Meski begitu, kasus ini tidak boleh berhenti hanya sampai proses eksekusi terpidana Joko Tjandra. Justru ini harus menjadi awalan bagi Bareskrim Polri mengungkap dan memproses hukum semua yang terlibat membantu pelarian Joko Tjandra di berbagai instansi," ungkap Taufik dalam keterangannya, Minggu (2/8).
Jika di pihak Kepolisian sudah terlihat ada upaya untuk bersih-bersih internal dengan memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang bermain, Taufik melihat hal berbeda di pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab terhadap keluar masuknya Joko Tjandra.
Taufik mengingatkan penerbitan paspor Joko Tjandra yang dikeluarkan pihak Kemenkum HAM belum terungkap ke publik terkait siapa aktor yang bermain. Selain itu, ada juga oknum-oknum yang terlibat dalam pembuatan KTP dan proses pendaftaran Peninjauan Kembali di Pengadilan yang juga harus diusut tuntas.
"Saya melihat rangkaian peristiwa yang dialami Joko Tjandra yang masuk dan keluar Indonesia serta mengurus perkaranya dan berbagai administrasi yang menyertainya melibatkan berbagai pihak yang bekerja secara jaringan," ujarnya.
Baca juga: Polri Fokus Periksa Joko Tjandra Soal Surat Palsu
Semuanya kait berkait, mulai dari pemberi informasi untuk memuluskan langkah-langkah Joko Tjandra, pengaturan waktu dan personel yang mengurus keperluannya, hingga kebutuhan-kebutuhan lainnya. Semuanya dipersiapkan agar Joko Tjandra dapat melaksanakan kepentingan hukumnya di Indonesia selama menjadi buron.
"Maka bongkar semuanya, jangan sampai negara kita dikuasai mafia hukum," tuturnya.
Taufik menegaskan dukungannya kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk mulai menyelidiki dugaan keterlibatan oknum lainnya di instansi-instansi di luar Mabes Polri.
"Di sisi lain, Menkumham, Jaksa Agung, Mendagri dan Mahkamah Agung harus membuka pintu bagi Polri dan membantu pengusutan di lembaganya masing-masing," ungkapnya.
Kasus Joko Tjandra, lanjut Taufik, menjadi bukti kuatnya jaringan mafia hukum yang selama ini sulit terendus. Oleh itu, keseriusan semua pihak sangat dibutuhkan demi penegakan hukum yang lebih bermartabat.
“Harapan saat ini ada di pihak Bareskrim, jangan ragu untuk mengusut semuanya, kami berikan dukungan penuh,” pungkasnya.
Sebelum Joko Tjandra ditangkap, sedikitnya tiga jenderal polisi aktif sudah dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat membantunya, termasuk seorang jaksa yang bertugas sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan yang bertemu Joko Tjandra di Malaysia pada 2019. Sementara langkah-langkah pembersihan di lembaga lain belum terlihat.
Sebagai informasi, Badan Resese Kriminal (Bareskrim) Polri telah secara resmi menyerahkan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Joko Tjandra ke Kejaksaan Agung. Penyerahan tersebut dilakukan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7) pukul 21.00 WIB.
Hadir dalam penyerahan tersebut, Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Dirjen Pemasyarakatan Reinhard Silitonga dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono. Setelah proses penyerahan, untuk sementaraJoko Tjandra akan mendekam di Rutan Cabang Salemba, Mabes Polri demi mempermudah penyelidikan.(OL-5)
DUKUNGAN penuh peningkatan kualitas sekolah vokasi untuk melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang terampil sangat diperlukan sebagai bagian dari upaya menekan angka pengangguran.
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
Ketua Fraksi NasDem MPR itu mengatakan semangat program itu bagus, tetapi perlu digodok matang.
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved