Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Wiarsa Raka Sandi menyampaikan alternatif kampanye bagi calon pasangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di daerah yang minim sinyal internet dengan menggunakan gedung.
"Harus sesuai peraturan KPU (PKPU) dan protokol kesehatan covid-19 (virus korona)," kata I Dewa Wiarsa Raka Sandi, Rabu (29/7).
Dewa menjelaskan aturan penggunaan gedung untuk kampanye diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2020. Tepatnya di Pasal 57 sampai Pasal 64 mengenai kampanye.
Di Pasal 57 peraturan itu, ada tujuh metode yang boleh dilakukan untuk kampanye. Tujuh metode itu yakni, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran alat kampanye, pemasangan alat peraga, penayangan iklan di media massa, dan kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Calon Perseorangan Pilkada Karawang Kandas Terhormat
Dewa menjelaskan, pertemuan terbatas tatap muka untuk kampanye diatur di Pasal 58. Kampanye metode itu wajib dilakukan di ruangan tertutup dan jumlah peserta dibatasi.
"Pengaturan jaga jarak paling kurang satu meter antarpeserta kampanye dan pengaturan ruangan dan tempat duduk juga harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian virus korona," ujar Dewa.
Peraturan protokol kesehatan tiap daerah berbeda. Para calon wajib mematuhi aturan yang berlaku di daerah masing-masing. Selain itu, para calon juga bisa melakukan debat publik melalui siaran televisi nasional. Ini, imbuh Dewa, sudah diatur dalam Pasal 59 undang-undang PKPU.
"Hanya dihadiri oleh calon atau pasangan calon, anggota tim kampanye dalam jumlah terbatas, KPU provinsi atau kota, dan Bawaslu provinsi atau kota," tutur Dewa.
Para calon juga bisa memanfaatkan alat peraga kampanye. Alat kampanye boleh berupa baliho, bilboard atau videotron sebanyak tiga buat per kabupaten dan kota, umbul-umbul paling banyak 10 buah per kecamatan, dan satu spanduk per desa atau kelurahan.(OL-5)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved