Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Wiarsa Raka Sandi menyampaikan alternatif kampanye bagi calon pasangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di daerah yang minim sinyal internet dengan menggunakan gedung.
"Harus sesuai peraturan KPU (PKPU) dan protokol kesehatan covid-19 (virus korona)," kata I Dewa Wiarsa Raka Sandi, Rabu (29/7).
Dewa menjelaskan aturan penggunaan gedung untuk kampanye diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2020. Tepatnya di Pasal 57 sampai Pasal 64 mengenai kampanye.
Di Pasal 57 peraturan itu, ada tujuh metode yang boleh dilakukan untuk kampanye. Tujuh metode itu yakni, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran alat kampanye, pemasangan alat peraga, penayangan iklan di media massa, dan kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Calon Perseorangan Pilkada Karawang Kandas Terhormat
Dewa menjelaskan, pertemuan terbatas tatap muka untuk kampanye diatur di Pasal 58. Kampanye metode itu wajib dilakukan di ruangan tertutup dan jumlah peserta dibatasi.
"Pengaturan jaga jarak paling kurang satu meter antarpeserta kampanye dan pengaturan ruangan dan tempat duduk juga harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian virus korona," ujar Dewa.
Peraturan protokol kesehatan tiap daerah berbeda. Para calon wajib mematuhi aturan yang berlaku di daerah masing-masing. Selain itu, para calon juga bisa melakukan debat publik melalui siaran televisi nasional. Ini, imbuh Dewa, sudah diatur dalam Pasal 59 undang-undang PKPU.
"Hanya dihadiri oleh calon atau pasangan calon, anggota tim kampanye dalam jumlah terbatas, KPU provinsi atau kota, dan Bawaslu provinsi atau kota," tutur Dewa.
Para calon juga bisa memanfaatkan alat peraga kampanye. Alat kampanye boleh berupa baliho, bilboard atau videotron sebanyak tiga buat per kabupaten dan kota, umbul-umbul paling banyak 10 buah per kecamatan, dan satu spanduk per desa atau kelurahan.(OL-5)
Menurut Satgas Penanganan Covid-19, hingga pekan ini jumlah kasus positif sudah menyentuh angka 200 ribu, atau sebanyak 196.989 orang dinyatakan positif terinfeksi oleh virus korona.
Larangan dan pembatasan di Pilkada 2020 menurunkan risiko penularan covid-19 hingga 75%.
Perlu pengaturan lebih eksplisit tentang kedatangan pemilih pada hari pemilihan dan setting protokol covid di luar TPS serta manajemennya
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tidak kurang dari 243 bapaslon ditemukan melanggar. Jumlah itu mencakup sepertiga dari total 735 bapaslon.
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sembilan perbedaan dalam pemungutan suara di Pilkada 2020
Kasus penyakit autoimun mengalami peningkatan setelah pandemi covid-19. Hal ini diungkapkan oleh seorang dokter spesialis penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
PEMERINTAH Kota Tasikmalaya terus berusaha melakukan antisipasi terkait lonjakan kasus Covid-19 yang kembali muncul di Jawa Barat.
Namun, pascapandemi kondisi perkembangan angka kemiskinan secara bertahap terus membaik.
Melalui Dinas Kesehatan, Kota Bandung kini memperkuat seluruh lini kesiapsiagaan demi melindungi warganya.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved