Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Minim Sinyal, Cakada Bisa Gunakan Gedung untuk Kampanye

Candra Yuri Nuralam
29/7/2020 08:51
Minim Sinyal, Cakada Bisa Gunakan Gedung untuk Kampanye
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Wiarsa Raka Sandi menyampaikan alternatif kampanye bagi calon pasangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di daerah yang minim sinyal internet dengan menggunakan gedung.

"Harus sesuai peraturan KPU (PKPU) dan protokol kesehatan covid-19 (virus korona)," kata I Dewa Wiarsa Raka Sandi, Rabu (29/7).

Dewa menjelaskan aturan penggunaan gedung untuk kampanye diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2020. Tepatnya di Pasal 57 sampai Pasal 64 mengenai kampanye.

Di Pasal 57 peraturan itu, ada tujuh metode yang boleh dilakukan untuk kampanye. Tujuh metode itu yakni, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran alat kampanye, pemasangan alat peraga, penayangan iklan di media massa, dan kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Calon Perseorangan Pilkada Karawang Kandas Terhormat

Dewa menjelaskan, pertemuan terbatas tatap muka untuk kampanye diatur di Pasal 58. Kampanye metode itu wajib dilakukan di ruangan tertutup dan jumlah peserta dibatasi.

"Pengaturan jaga jarak paling kurang satu meter antarpeserta kampanye dan pengaturan ruangan dan tempat duduk juga harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian virus korona," ujar Dewa.

Peraturan protokol kesehatan tiap daerah berbeda. Para calon wajib mematuhi aturan yang berlaku di daerah masing-masing. Selain itu, para calon juga bisa melakukan debat publik melalui siaran televisi nasional. Ini, imbuh Dewa, sudah diatur dalam Pasal 59 undang-undang PKPU.

"Hanya dihadiri oleh calon atau pasangan calon, anggota tim kampanye dalam jumlah terbatas, KPU provinsi atau kota, dan Bawaslu provinsi atau kota," tutur Dewa.

Para calon juga bisa memanfaatkan alat peraga kampanye. Alat kampanye boleh berupa baliho, bilboard atau videotron sebanyak tiga buat per kabupaten dan kota, umbul-umbul paling banyak 10 buah per kecamatan, dan satu spanduk per desa atau kelurahan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik