Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PILKADA 2020 sebentar lagi akan di gelar. Partai politik mulai menjaring calon kepala daerah yang akan mewakili keberadaan partai politik mereka.
Selain para petahana, ada juga anak atau keluarga pejabat serta elit politik yang maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Media Indonesia mencoba mewawancarai Direktur Ekselutif Perludem, Titi Anggraini mengenai fonemena tersebut. Berikut petikan wawancaranya:
ANAK-ANAK atau keluarga pejabat dan elite politik mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2020, apakah sah-sah saja?
Dalam iklim demokrasi kita hari ini sistem pilkada memang tidak ada ketentuan formal yang membatasi kerabat pejabat publik atau elite politik maju dalam pemilu atau pilkada. Masalahnya adalah ketika ada kerabat pejabat yang maju di pilkada, ada diskursus kemudian kontroversi yang mengikutinya. Sebagian besar dari mereka bukan yang sudah memulai karier di parpol sejak lama, melainkan hadir di panggung politik ketika orangtua atau kerabat mereka berkuasa.
Apakah itu praktik dinasti politik?
Salah satu parameter apakah pencalonan itu merupakan bagian dari dinasti politik atau bukan (ialah) kalau para calon melalui proses kehadiran yang tiba-tiba dan mendapatkan tiket pencalonan tanpa melalui proses adaptasi politik di partai. Itu yang menjadi tendensi bahwa mereka ingin melanggengkan dinasti politik mereka.
Implikasinya bagaimana?
Kalau kondisi ini dibiarkan, pertarungan untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan orang banyak, bisa berbalik menjadi sekadar alat untuk melanggengkan kekuasaan bagi segelintir orang.
Apakah politik dinasti selalu berorientasi dengan pemerintahan korup?
Tidak serta-merta politik dinasti itu korup. Kita tidak bisa menyamaratakan. Tapi ada kecenderungan politik dinasti yang tidak diikuti proses kaderisasi akan cenderung melahirkan kepemimpinan yang korup. Atau, kalaupun tidak korup, mereka melaksanakan kepemimpin an yang tidak menunjukkan prestasi dan kompetensi.
Bagaimana agar masyarakat bisa memilih calon yang berbobot?
KPU harus membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengetahui kandidat serta visi-misi dan program yang dibawa. Kebanyakan masyarakat tidak punya informasi yang memadai tentang rekam jejak program dan gagasan yang ditawarkan kandidat sehingga yang dipilih sekadar yang ada di depan mata atau yang populer. (Ind/P-2)
Juru bicara PKS Muhammad Kholid mengatkan bahwa proses pemilihan berlangsung khidmat. Proses itu juga dilaksanakan secara musyawarah mufakat.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
PPP yang melirik figur di luar partai untuk jadi ketum juga imbas tidak berjalannya kaderisasi. Figur di luar partai yang berduit juga diperlukan untuk kebutuhan partai.
Selama parpol belum menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang kuat, penambahan dana dari kas negara dinilai Jeirry belum penting dilakukan.
Perbaikan pengelolaan partai lebih penting dilakukan ketimbang membahas kewenangan partai
Taslim mengatakan saat ini parpol mendapat dana di bawah standar. Dia harap parpol diberi bantuan keuangan Rp10 ribu per surat suara sah.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved