DIREKTUR Keuangan PT Evio Sekuritas, Febrian Sjukri dimintai keterangan sebagai saksi penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Danareksa Sekuritas pada 2014-2015.
Saksi dianggap ada kaitannya dengan proses penyaluran dana atau keuangan dari PT Evio Sekuritas maupun PT Aditya Tirta Renata yang didalamnya ada peran tersangka TPPU.
"Oleh karena itu dianggap perlu diminta keterangannyauntuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari PT Danareksa kepada PT Evio Sekuritas maupun kepada PT Adirtya Tirta Renata," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dalam siaran pers, Kamis, (23/7).
Baca juga : Kasus Proyek Fiktif di Waskita Karya Rugikan Negara Rp202 Miliar
Pemeriksaan saksi dan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan covid-19. Antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi atau tersangka dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
"Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tutur Hari. (OL-2)